<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemotor Luka Berat Tertemper KRL di Pasar Minggu</title><description>Korban telah dilarkan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/25/338/3250155/pemotor-luka-berat-tertemper-krl-di-pasar-minggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/25/338/3250155/pemotor-luka-berat-tertemper-krl-di-pasar-minggu"/><item><title>Pemotor Luka Berat Tertemper KRL di Pasar Minggu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/25/338/3250155/pemotor-luka-berat-tertemper-krl-di-pasar-minggu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/25/338/3250155/pemotor-luka-berat-tertemper-krl-di-pasar-minggu</guid><pubDate>Minggu 25 Oktober 2026 21:58 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/25/338/3250155/ilustrasi-RNXF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/25/338/3250155/ilustrasi-RNXF_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; KRL Commuter Line No. 1519 relasi Nambo&amp;ndash;Jakarta Kota tertemper sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang (JPL) 19 dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2026). Insiden tersebut terjadi lantaran pengendara sepeda motor nekad menerobos pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Commuter Line No. 1519 relasi Nambo&amp;ndash;Jakarta Kota tertemper sepeda motor yang menerobos pintu perlintasan yang telah tertutup di JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu,&amp;quot; ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Minggu (25/10/2026).&#13;
&#13;
Karina menjelaskan, usai kejadian tersebut, petugas Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu untuk mengevakuasi korban serta mengamankan jalur kereta api.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,&amp;quot; kata Karina.&#13;
&#13;
Akibat insiden ini, tim sarana KAI Commuter langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian KRL guna memastikan keselamatan perjalanan. Setelah pemeriksaan usai, kereta declared aman untuk melanjutkan perjalanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Usai dilakukan pemeriksaan, perjalanan Commuter Line No. 1519 dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan kembali,&amp;quot; imbuh Karina.&#13;
&#13;
Karina kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.&#13;
&#13;
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi serta palang pintu mulai ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengguna jalan yang melewati perlintasan harus menaati aturan yang berlaku agar kejadian temperan tidak terulang kembali,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; KRL Commuter Line No. 1519 relasi Nambo&amp;ndash;Jakarta Kota tertemper sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang (JPL) 19 dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2026). Insiden tersebut terjadi lantaran pengendara sepeda motor nekad menerobos pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Commuter Line No. 1519 relasi Nambo&amp;ndash;Jakarta Kota tertemper sepeda motor yang menerobos pintu perlintasan yang telah tertutup di JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu,&amp;quot; ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Minggu (25/10/2026).&#13;
&#13;
Karina menjelaskan, usai kejadian tersebut, petugas Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu untuk mengevakuasi korban serta mengamankan jalur kereta api.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,&amp;quot; kata Karina.&#13;
&#13;
Akibat insiden ini, tim sarana KAI Commuter langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian KRL guna memastikan keselamatan perjalanan. Setelah pemeriksaan usai, kereta declared aman untuk melanjutkan perjalanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Usai dilakukan pemeriksaan, perjalanan Commuter Line No. 1519 dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan kembali,&amp;quot; imbuh Karina.&#13;
&#13;
Karina kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.&#13;
&#13;
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi serta palang pintu mulai ditutup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengguna jalan yang melewati perlintasan harus menaati aturan yang berlaku agar kejadian temperan tidak terulang kembali,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
