<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Kucurkan Rp1,24 Triliun untuk Karhutla, Mendagri Tekankan Keselamatan Warga</title><description>Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Prabowo senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250229/pemerintah-kucurkan-rp1-24-triliun-untuk-karhutla-mendagri-tekankan-keselamatan-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250229/pemerintah-kucurkan-rp1-24-triliun-untuk-karhutla-mendagri-tekankan-keselamatan-warga"/><item><title>Pemerintah Kucurkan Rp1,24 Triliun untuk Karhutla, Mendagri Tekankan Keselamatan Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250229/pemerintah-kucurkan-rp1-24-triliun-untuk-karhutla-mendagri-tekankan-keselamatan-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250229/pemerintah-kucurkan-rp1-24-triliun-untuk-karhutla-mendagri-tekankan-keselamatan-warga</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250229/mendagri_tito_karnavian-4TZx_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250229/mendagri_tito_karnavian-4TZx_large.jpeg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Prabowo senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.&#13;
&#13;
Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.&#13;
&#13;
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, bahwa dukungan pendanaan harus segera diwujudkan dalam langkah operasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,&amp;rdquo; ujar Tito, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan karhutla.&#13;
&#13;
Melalui surat edaran tersebut, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pelayanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk mendukung penyelamatan satwa liar.&#13;
&#13;
Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.&#13;
&#13;
Bantuan juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, serta dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar juga termasuk dalam cakupan penggunaan bantuan.&#13;
&#13;
Pada penyaluran tahap kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.&#13;
&#13;
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan disesuaikan dengan kondisi kedaruratan di daerah.&#13;
&#13;
Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau yang tidak menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penanganan karhutla dapat terus dilanjutkan melalui mekanisme penganggaran yang sesuai.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,&amp;rdquo; ujar Safrizal.&#13;
&#13;
Penyaluran bantuan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.&#13;
&#13;
Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Prabowo senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.&#13;
&#13;
Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.&#13;
&#13;
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, bahwa dukungan pendanaan harus segera diwujudkan dalam langkah operasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,&amp;rdquo; ujar Tito, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan karhutla.&#13;
&#13;
Melalui surat edaran tersebut, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pelayanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk mendukung penyelamatan satwa liar.&#13;
&#13;
Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.&#13;
&#13;
Bantuan juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, serta dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar juga termasuk dalam cakupan penggunaan bantuan.&#13;
&#13;
Pada penyaluran tahap kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah, serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.&#13;
&#13;
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan disesuaikan dengan kondisi kedaruratan di daerah.&#13;
&#13;
Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau yang tidak menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penanganan karhutla dapat terus dilanjutkan melalui mekanisme penganggaran yang sesuai.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,&amp;rdquo; ujar Safrizal.&#13;
&#13;
Penyaluran bantuan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.&#13;
&#13;
Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
