<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KLH dan MUI Serukan Gerakan Tobat Ekologis demi Atasi Krisis Lingkungan</title><description>Konsep ini Tobat Ekologis ini ditujukan untuk mengatasi kriisis lingkungan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250293/klh-dan-mui-serukan-gerakan-tobat-ekologis-demi-atasi-krisis-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250293/klh-dan-mui-serukan-gerakan-tobat-ekologis-demi-atasi-krisis-lingkungan"/><item><title>KLH dan MUI Serukan Gerakan Tobat Ekologis demi Atasi Krisis Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250293/klh-dan-mui-serukan-gerakan-tobat-ekologis-demi-atasi-krisis-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250293/klh-dan-mui-serukan-gerakan-tobat-ekologis-demi-atasi-krisis-lingkungan</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250293/klh_dan_mui_serukan_gerakan_tobat_ekologis-MmVG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KLH dan MUI gaungkan Gerakan Tobat Ekologis.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250293/klh_dan_mui_serukan_gerakan_tobat_ekologis-MmVG_large.jpg</image><title>KLH dan MUI gaungkan Gerakan Tobat Ekologis.</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru lewat pendekatan moral spiritual. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggaungkan gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep &amp;ldquo;Tobat Ekologis&amp;rdquo;. Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam hukumnya haram.&#13;
&#13;
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan urgensi komitmen pengelolaan lingkungan saat ini berada pada titik kritis. Menurutnya, penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Agama di Indonesia pada dasarnya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,&amp;quot; tutur Menteri Jumhur dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Sebagai wujud komitmen pengelolaan lingkungan yang terukur, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam &amp;ldquo;Tobat Ekologis&amp;rdquo;, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan.&#13;
&#13;
Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas, dimulai dari tingkat individu dan keluarga untuk mendorong perubahan gaya hidup dasar agar masyarakat memiliki komitmen kelestarian dari rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,&amp;rdquo; tegas Jumhur.&#13;
&#13;
Kemudian, pembenahan pengawasan oleh pemerintah, di mana KLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,&amp;rdquo; kata Jumhur.&#13;
&#13;
Selanjutnya, penindakan terhadap korporasi dan ultimatum hukum bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam. KLH memastikan tidak ada kompromi. Jika urgensi pengelolaan lingkungan ini diabaikan, pemerintah segera melakukan tindakan mulai dari teguran, paksaan, hingga penindakan sengketa hukum dan pidana.&#13;
&#13;
Menanggapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan, Jumhur memastikan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut pertobatan ekologis, tetapi juga menyediakan solusi praktis di lapangan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada regulasi yang menyulitkan masyarakat kecil, pemerintah siap mendampingi warga dan petani agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tetapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,&amp;rdquo; tandas Jumhur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KLH. Eksploitasi alam yang nirtanggung jawab merupakan tindakan yang melanggar penghormatan kepada Sang Pencipta dan mendesak penegak hukum menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh keuntungan besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,&amp;rdquo; tegas Amirsyah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru lewat pendekatan moral spiritual. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggaungkan gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep &amp;ldquo;Tobat Ekologis&amp;rdquo;. Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam hukumnya haram.&#13;
&#13;
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan urgensi komitmen pengelolaan lingkungan saat ini berada pada titik kritis. Menurutnya, penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Agama di Indonesia pada dasarnya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,&amp;quot; tutur Menteri Jumhur dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Sebagai wujud komitmen pengelolaan lingkungan yang terukur, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam &amp;ldquo;Tobat Ekologis&amp;rdquo;, yakni mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan.&#13;
&#13;
Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas, dimulai dari tingkat individu dan keluarga untuk mendorong perubahan gaya hidup dasar agar masyarakat memiliki komitmen kelestarian dari rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,&amp;rdquo; tegas Jumhur.&#13;
&#13;
Kemudian, pembenahan pengawasan oleh pemerintah, di mana KLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,&amp;rdquo; kata Jumhur.&#13;
&#13;
Selanjutnya, penindakan terhadap korporasi dan ultimatum hukum bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam. KLH memastikan tidak ada kompromi. Jika urgensi pengelolaan lingkungan ini diabaikan, pemerintah segera melakukan tindakan mulai dari teguran, paksaan, hingga penindakan sengketa hukum dan pidana.&#13;
&#13;
Menanggapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan, Jumhur memastikan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut pertobatan ekologis, tetapi juga menyediakan solusi praktis di lapangan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada regulasi yang menyulitkan masyarakat kecil, pemerintah siap mendampingi warga dan petani agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tetapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,&amp;rdquo; tandas Jumhur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KLH. Eksploitasi alam yang nirtanggung jawab merupakan tindakan yang melanggar penghormatan kepada Sang Pencipta dan mendesak penegak hukum menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh keuntungan besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,&amp;rdquo; tegas Amirsyah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
