<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi</title><description>Yusril juga akan melakukan pertemuan dengan DEN terkait usulan perubahan ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250296/prabowo-panggil-yusril-ke-istana-bahas-usulan-perubahan-definisi-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250296/prabowo-panggil-yusril-ke-istana-bahas-usulan-perubahan-definisi-korupsi"/><item><title>Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250296/prabowo-panggil-yusril-ke-istana-bahas-usulan-perubahan-definisi-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250296/prabowo-panggil-yusril-ke-istana-bahas-usulan-perubahan-definisi-korupsi</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250296/menko_kumham_imipas_yusril-YT7p_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mehendra. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250296/menko_kumham_imipas_yusril-YT7p_large.jpg</image><title>Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mehendra. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Pemanggilan ini bertujuan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).&#13;
&#13;
Yusril mengungkapkan bahwa pemanggilannya oleh Presiden Prabowo sore ini untuk mendiskusikan usulan perombakan definisi korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini mungkin kaitannya dengan pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN,&amp;rdquo; ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.&#13;
&#13;
Yusril menambahkan bahwa dirinya akan langsung menggelar pertemuan dengan pihak DEN usai menghadap Presiden Prabowo. &amp;ldquo;Nanti sore saya juga akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu, dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan isu tersebut.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak secara spesifik memberikan definisi tunggal mengenai korupsi. Sebaliknya, konvensi menyerahkan kepada negara-negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amendemen tahun 2001 pada waktu itu, dengan memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada,&amp;rdquo; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada pengubahan pasal suap yang semulanya delik umum, seperti suap dalam sepak bola atau suap wasit. Namun dengan perubahan itu, menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan praktik ekspor hasil tambang dengan melaporkan jumlah yang lebih sedikit daripada volume sebenarnya. Menurut Yusril, praktik tersebut berkaitan erat dengan modus penyelundupan dan penghindaran pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ini yang harus diperluas, tidak hanya spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut,&amp;rdquo; papar Yusril.&#13;
&#13;
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi selain penyuapan, seperti pencucian uang dan perdagangan jabatan (trading in influence).&#13;
&#13;
Ia menilai sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah tercakup dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya sudah ada di dalam undang-undang korupsi kita untuk penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya. Jadi mari kita diskusikan panjang lebar masalah ini, dan saya mau mendengar petunjuk (guidance) serta pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Pemanggilan ini bertujuan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).&#13;
&#13;
Yusril mengungkapkan bahwa pemanggilannya oleh Presiden Prabowo sore ini untuk mendiskusikan usulan perombakan definisi korupsi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini mungkin kaitannya dengan pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN,&amp;rdquo; ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.&#13;
&#13;
Yusril menambahkan bahwa dirinya akan langsung menggelar pertemuan dengan pihak DEN usai menghadap Presiden Prabowo. &amp;ldquo;Nanti sore saya juga akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu, dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan isu tersebut.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak secara spesifik memberikan definisi tunggal mengenai korupsi. Sebaliknya, konvensi menyerahkan kepada negara-negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.&#13;
&#13;
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amendemen tahun 2001 pada waktu itu, dengan memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada,&amp;rdquo; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada pengubahan pasal suap yang semulanya delik umum, seperti suap dalam sepak bola atau suap wasit. Namun dengan perubahan itu, menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan praktik ekspor hasil tambang dengan melaporkan jumlah yang lebih sedikit daripada volume sebenarnya. Menurut Yusril, praktik tersebut berkaitan erat dengan modus penyelundupan dan penghindaran pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ini yang harus diperluas, tidak hanya spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut,&amp;rdquo; papar Yusril.&#13;
&#13;
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi selain penyuapan, seperti pencucian uang dan perdagangan jabatan (trading in influence).&#13;
&#13;
Ia menilai sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah tercakup dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya sudah ada di dalam undang-undang korupsi kita untuk penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya. Jadi mari kita diskusikan panjang lebar masalah ini, dan saya mau mendengar petunjuk (guidance) serta pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
