<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA Tersangka Kasus 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker Dibawa ke Bareskrim</title><description>Bareskrim menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250321/wna-tersangka-kasus-1-ton-ketamine-di-kapal-tanker-dibawa-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250321/wna-tersangka-kasus-1-ton-ketamine-di-kapal-tanker-dibawa-ke-bareskrim"/><item><title>WNA Tersangka Kasus 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker Dibawa ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250321/wna-tersangka-kasus-1-ton-ketamine-di-kapal-tanker-dibawa-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250321/wna-tersangka-kasus-1-ton-ketamine-di-kapal-tanker-dibawa-ke-bareskrim</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250321/ycy_tiba_di_bareskrim_polri-6IcZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YCY tiba di Bareskrim Polri mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250321/ycy_tiba_di_bareskrim_polri-6IcZ_large.jpg</image><title>YCY tiba di Bareskrim Polri mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. </title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan warga negara Taiwan berinisial YCY (43) atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui kapal tanker MT Global 168. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka telah tiba,&amp;rdquo; kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka tiba dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye serta posisi tangan diborgol sekitar pukul 18.58 WIB.&#13;
&#13;
Menurut Cahyo, YCY dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi hasil pemeriksaan kita simpulkan, menetapkan satu tersangka, yakni YCY,&amp;rdquo; ujar Cahyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, jajaran Polri melakukan penyergapan terhadap kapal tanker yang diduga membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker tersebut berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.&#13;
&#13;
Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan warga negara Taiwan berinisial YCY (43) atas kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin melalui kapal tanker MT Global 168. Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (26/10/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka telah tiba,&amp;rdquo; kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka tiba dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye serta posisi tangan diborgol sekitar pukul 18.58 WIB.&#13;
&#13;
Menurut Cahyo, YCY dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang sempat diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi hasil pemeriksaan kita simpulkan, menetapkan satu tersangka, yakni YCY,&amp;rdquo; ujar Cahyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, jajaran Polri melakukan penyergapan terhadap kapal tanker yang diduga membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker tersebut berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.&#13;
&#13;
Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
