<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Minta Kajian Lebih Dalam</title><description>Presiden meminta kajian mendalam agar dapat merumuskan definisi yang sesuai dengan situasi negara yang terngah dihadapi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250331/prabowo-belum-setujui-redefinisi-korupsi-kajian-den-minta-kajian-lebih-dalam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250331/prabowo-belum-setujui-redefinisi-korupsi-kajian-den-minta-kajian-lebih-dalam"/><item><title>Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Minta Kajian Lebih Dalam</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250331/prabowo-belum-setujui-redefinisi-korupsi-kajian-den-minta-kajian-lebih-dalam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250331/prabowo-belum-setujui-redefinisi-korupsi-kajian-den-minta-kajian-lebih-dalam</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2026 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250331/menko_kumham_imipas_yusril-Mpmx_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/26/337/3250331/menko_kumham_imipas_yusril-Mpmx_large.jpeg</image><title>Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.&#13;
&#13;
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,&amp;rdquo; ujar Yusril.&#13;
&#13;
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan sehubungan dengan keinginan DEN untuk merombak definisi korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya mengatur penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya mengatur suap, tetapi juga mencakup aspek lain terkait kerugian kekayaan negara, pencucian uang (money laundering), hingga kecurangan (fraud).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak. Di dalam UN Convention Against Corruption mengatur banyak hal di samping penyuapan (bribery), ada aspek-aspek lain yang terkait dengan kerugian kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,&amp;rdquo; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain. Korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril kembali menjelaskan bahwa UNCAC tidak secara spesifik mendefinisikan korupsi, melainkan menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskannya dalam hukum nasional masing-masing.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, UNCAC menjadi panduan bagi negara-negara untuk melakukan perumusan pengertian korupsi yang lebih jelas dan tegas, menyusun metode pemberantasan, serta mengatur kerja sama internasional antarnegara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi Pak Presiden memahami hal itu. Beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan, sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tetapi juga ada pasal-pasal suap. Pasal suap itu kan negara tidak dirugikan secara langsung,&amp;rdquo; terang Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Swasta menyuap pejabat misalnya, tidak ada kerugian negara secara langsung. Namun belakangan pasti ada implikasinya. Yang dipakai menyuap kan bukan uang negara, melainkan uang pengusaha bersangkutan,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Yusril menegaskan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor saat ini mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan oleh pejabat. &amp;ldquo;Jadi tinggal sekarang bagaimana kita menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.&#13;
&#13;
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,&amp;rdquo; ujar Yusril.&#13;
&#13;
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan sehubungan dengan keinginan DEN untuk merombak definisi korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya mengatur penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya mengatur suap, tetapi juga mencakup aspek lain terkait kerugian kekayaan negara, pencucian uang (money laundering), hingga kecurangan (fraud).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak. Di dalam UN Convention Against Corruption mengatur banyak hal di samping penyuapan (bribery), ada aspek-aspek lain yang terkait dengan kerugian kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,&amp;rdquo; kata Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain. Korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril kembali menjelaskan bahwa UNCAC tidak secara spesifik mendefinisikan korupsi, melainkan menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskannya dalam hukum nasional masing-masing.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, UNCAC menjadi panduan bagi negara-negara untuk melakukan perumusan pengertian korupsi yang lebih jelas dan tegas, menyusun metode pemberantasan, serta mengatur kerja sama internasional antarnegara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi Pak Presiden memahami hal itu. Beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan, sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tetapi juga ada pasal-pasal suap. Pasal suap itu kan negara tidak dirugikan secara langsung,&amp;rdquo; terang Yusril.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Swasta menyuap pejabat misalnya, tidak ada kerugian negara secara langsung. Namun belakangan pasti ada implikasinya. Yang dipakai menyuap kan bukan uang negara, melainkan uang pengusaha bersangkutan,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Yusril menegaskan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor saat ini mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan oleh pejabat. &amp;ldquo;Jadi tinggal sekarang bagaimana kita menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
