<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Licik Sindikat Penyelundup 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine Rekrut ABK</title><description>Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka, sementara tujuh orang merupakan WNI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250443/modus-licik-sindikat-penyelundup-1-ton-narkoba-jenis-ketamine-rekrut-abk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250443/modus-licik-sindikat-penyelundup-1-ton-narkoba-jenis-ketamine-rekrut-abk"/><item><title>Modus Licik Sindikat Penyelundup 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine Rekrut ABK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250443/modus-licik-sindikat-penyelundup-1-ton-narkoba-jenis-ketamine-rekrut-abk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250443/modus-licik-sindikat-penyelundup-1-ton-narkoba-jenis-ketamine-rekrut-abk</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2026 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/337/3250443/viral-oNJB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus Licik Sindikat Penyelundup 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine Rekrut ABK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/337/3250443/viral-oNJB_large.jpg</image><title>Modus Licik Sindikat Penyelundup 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine Rekrut ABK</title></images><description>JAKARTA - Sindikat penyelundup 1,16 ton ketamine yang dibawa di kapal tanker MT Global 168 menggunakan modus tertentu untuk merekrut anak buah kapal. Dalam perkara ini, mereka memanfaatkan ABK&amp;nbsp;dengan usia pensiun dengan mengajak mengangkut minyak.&#13;
&#13;
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka, sementara tujuh orang merupakan WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan,&amp;quot; kata Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Cahyo, tujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui muatan narkotika di kapal. Sebab, kata dia, mereka merupakan ABK pengganti yang direkrut untuk mengangkut minyak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,&amp;quot; ujar Cahyo.&#13;
&#13;
Cahyo menyatakan, cara sindikat tersebut merekrut para awak kapal merupakan modus yang kerap digunakan sindikat penyelundup.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan &amp;#39;oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua&amp;#39;. Akhirnya mereka rekrut,&amp;quot; papar Cahyo.&#13;
&#13;
Menurut Cahyo, para ABK hanya diarahkan untuk melaut dan mengikuti arahan tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,&amp;quot; tutup Cahyo&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sindikat penyelundup 1,16 ton ketamine yang dibawa di kapal tanker MT Global 168 menggunakan modus tertentu untuk merekrut anak buah kapal. Dalam perkara ini, mereka memanfaatkan ABK&amp;nbsp;dengan usia pensiun dengan mengajak mengangkut minyak.&#13;
&#13;
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka, sementara tujuh orang merupakan WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan,&amp;quot; kata Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakan Cahyo, tujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui muatan narkotika di kapal. Sebab, kata dia, mereka merupakan ABK pengganti yang direkrut untuk mengangkut minyak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu,&amp;quot; ujar Cahyo.&#13;
&#13;
Cahyo menyatakan, cara sindikat tersebut merekrut para awak kapal merupakan modus yang kerap digunakan sindikat penyelundup.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan &amp;#39;oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua&amp;#39;. Akhirnya mereka rekrut,&amp;quot; papar Cahyo.&#13;
&#13;
Menurut Cahyo, para ABK hanya diarahkan untuk melaut dan mengikuti arahan tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,&amp;quot; tutup Cahyo&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
