<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan untuk melanjutkan sidang terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahan pembuktian. Maka, perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap pembuktian untuk menguji dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250557/sidang-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dilanjut-ke-pembuktian-ini-kata-pakar-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250557/sidang-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dilanjut-ke-pembuktian-ini-kata-pakar-hukum"/><item><title>Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250557/sidang-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dilanjut-ke-pembuktian-ini-kata-pakar-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/27/337/3250557/sidang-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dilanjut-ke-pembuktian-ini-kata-pakar-hukum</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2026 20:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/337/3250557/febrie-HFKS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/337/3250557/febrie-HFKS_large.jpg</image><title>Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan untuk melanjutkan sidang terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap pembuktian. Maka, di tahap&amp;nbsp;pembuktian bakal menguji dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution,&amp;nbsp;putusan sela tersebut menunjukkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut. Baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kata Pitra, sidang eksepsi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan benar. Pembuktian atas setiap unsur pidana tetap menjadi tanggung jawab jaksa, termasuk mengungkap keterkaitan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana serta menelusuri aliran dana yang dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penolakan eksepsi merupakan indikator bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh konstruksi dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran dana yang didakwakan,&amp;quot; kata Pitra, dikutip Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010. Regulasi tersebut, kata dia, perlu diterapkan untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penempatan maupun penyamaran harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
Pitra menegaskan, tahapan sidang menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menguji dakwaan melalui pembuktian yang kuat. Ia pun meminta JPU mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), terlebih perkara ini melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan kejaksaan.&#13;
&#13;
Menurutnya, proses pembuktian harus ditopang alat bukti yang sah dan relevan, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara objektif tanpa dipengaruhi kedudukan pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konsistensi JPU sangat krusial, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. JPU harus mampu menghadirkan saksi-saksi relevan, keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti elektronik yang sah. Kejaksaan Agung harus menjadikan perkara ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pitra juga meminta tim penuntut umum menjaga profesionalisme dan independensi selama persidangan berlangsung. Ia menilai penanganan perkara harus tetap berlandaskan fakta hukum dan alat bukti, tanpa terpengaruh tekanan politik maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.&#13;
&#13;
Ia juga menekankan pentingnya tuntutan yang sesuai dengan hasil pembuktian apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah. Selain penjatuhan pidana, penelusuran dan pemulihan aset dinilai perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara turut mengarah pada pemulihan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mendorong JPU agar tetap fokus pada fakta hukum dan alat bukti. Apabila seluruh unsur terbukti secara sah, JPU harus berani mengajukan tuntutan pidana yang tegas dan proporsional. Penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi perhatian agar hukum berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,&amp;quot; ujar Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum &amp;amp; Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan untuk melanjutkan sidang terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ke tahap pembuktian. Maka, di tahap&amp;nbsp;pembuktian bakal menguji dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution,&amp;nbsp;putusan sela tersebut menunjukkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut. Baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kata Pitra, sidang eksepsi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan benar. Pembuktian atas setiap unsur pidana tetap menjadi tanggung jawab jaksa, termasuk mengungkap keterkaitan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana serta menelusuri aliran dana yang dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penolakan eksepsi merupakan indikator bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh konstruksi dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran dana yang didakwakan,&amp;quot; kata Pitra, dikutip Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan ketentuan perundang-undangan mengenai TPPU, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2010. Regulasi tersebut, kata dia, perlu diterapkan untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penempatan maupun penyamaran harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
Pitra menegaskan, tahapan sidang menjadi kesempatan bagi penuntut umum untuk menguji dakwaan melalui pembuktian yang kuat. Ia pun meminta JPU mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), terlebih perkara ini melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan kejaksaan.&#13;
&#13;
Menurutnya, proses pembuktian harus ditopang alat bukti yang sah dan relevan, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik. Langkah tersebut diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara objektif tanpa dipengaruhi kedudukan pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Konsistensi JPU sangat krusial, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. JPU harus mampu menghadirkan saksi-saksi relevan, keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti elektronik yang sah. Kejaksaan Agung harus menjadikan perkara ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Pitra juga meminta tim penuntut umum menjaga profesionalisme dan independensi selama persidangan berlangsung. Ia menilai penanganan perkara harus tetap berlandaskan fakta hukum dan alat bukti, tanpa terpengaruh tekanan politik maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.&#13;
&#13;
Ia juga menekankan pentingnya tuntutan yang sesuai dengan hasil pembuktian apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah. Selain penjatuhan pidana, penelusuran dan pemulihan aset dinilai perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara turut mengarah pada pemulihan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mendorong JPU agar tetap fokus pada fakta hukum dan alat bukti. Apabila seluruh unsur terbukti secara sah, JPU harus berani mengajukan tuntutan pidana yang tegas dan proporsional. Penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi perhatian agar hukum berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,&amp;quot; ujar Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum &amp;amp; Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
