<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal, 17 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali</title><description>Tujuh belas WNA yang ditangkap berasal dari Malaysia dan Singapura. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/340/3250397/diduga-jalankan-bisnis-pinjol-ilegal-17-wna-ditangkap-imigrasi-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/27/340/3250397/diduga-jalankan-bisnis-pinjol-ilegal-17-wna-ditangkap-imigrasi-di-bali"/><item><title>Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal, 17 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/27/340/3250397/diduga-jalankan-bisnis-pinjol-ilegal-17-wna-ditangkap-imigrasi-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/27/340/3250397/diduga-jalankan-bisnis-pinjol-ilegal-17-wna-ditangkap-imigrasi-di-bali</guid><pubDate>Selasa 27 Oktober 2026 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/340/3250397/imigrasi_ngurah_rai_menangkap_17_wna_yang_diduga_menjalankan_bisnis_pinjol_ilegal_di_bali-njND_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal di Bali. (Foto: Dokumentasi Imigrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/340/3250397/imigrasi_ngurah_rai_menangkap_17_wna_yang_diduga_menjalankan_bisnis_pinjol_ilegal_di_bali-njND_large.jpg</image><title>Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal di Bali. (Foto: Dokumentasi Imigrasi)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (22/10/2026) menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan&amp;nbsp; menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari 17 WNA yang ditangkap 15 d antaranya adalah warga Malaysia sementara dua lainnya warga Singapura.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator.&#13;
&#13;
Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.&#13;
&#13;
Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,&amp;quot; kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, seluruh WNA itu saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (22/10/2026) menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan&amp;nbsp; menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari 17 WNA yang ditangkap 15 d antaranya adalah warga Malaysia sementara dua lainnya warga Singapura.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator.&#13;
&#13;
Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.&#13;
&#13;
Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan,&amp;quot; kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, seluruh WNA itu saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
