<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pembuktian Roy Suryo, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli</title><description>Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250606/sidang-pembuktian-roy-suryo-jpu-bakal-hadirkan-94-saksi-dan-26-ahli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250606/sidang-pembuktian-roy-suryo-jpu-bakal-hadirkan-94-saksi-dan-26-ahli"/><item><title>Sidang Pembuktian Roy Suryo, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250606/sidang-pembuktian-roy-suryo-jpu-bakal-hadirkan-94-saksi-dan-26-ahli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250606/sidang-pembuktian-roy-suryo-jpu-bakal-hadirkan-94-saksi-dan-26-ahli</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250606/sidang_roy_suryo-2Hzp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250606/sidang_roy_suryo-2Hzp_large.jpg</image><title>Sidang Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya. Untuk membuktikan perkara ini, JPU juga akan menghadirkan barang bukti ke ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial yang dilakukan Roy Suryo. Pada pokoknya, Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
Sementara itu, pada sidang pembuktian perdana ini, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi yang hadir, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya. Untuk membuktikan perkara ini, JPU juga akan menghadirkan barang bukti ke ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial yang dilakukan Roy Suryo. Pada pokoknya, Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
Sementara itu, pada sidang pembuktian perdana ini, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi yang hadir, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
