<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250698/putusan-sela-gugatan-legalisir-ijazah-jokowi-digelar-11-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250698/putusan-sela-gugatan-legalisir-ijazah-jokowi-digelar-11-november"/><item><title>Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250698/putusan-sela-gugatan-legalisir-ijazah-jokowi-digelar-11-november</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250698/putusan-sela-gugatan-legalisir-ijazah-jokowi-digelar-11-november</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250698/sidang_ijazah_jokowi-vKW5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang legalisir ijazah Jokowi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250698/sidang_ijazah_jokowi-vKW5_large.jpg</image><title>Sidang legalisir ijazah Jokowi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;nbsp;&amp;mdash; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan sela nantinya tidak dibacakan melalui persidangan tatap muka di PN Jakpus, melainkan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan nanti dalam e-court ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).&#13;
&#13;
Bonatua menjelaskan, gugatan itu mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden. Ia menyoroti salinan ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal,&amp;quot; kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Rabu 24 Juni 2026.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, gugatan juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). &amp;quot;Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah:&#13;
&#13;
1. Ketua KPU RI.&#13;
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.&#13;
3. Ketua KPU Kota Surakarta.&#13;
4. Ketua Bawaslu RI.&#13;
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta.&#13;
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta.&#13;
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na&amp;#39;iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges periode 2005&amp;ndash;2014.&#13;
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges pada 2019.&#13;
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;nbsp;&amp;mdash; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan sela nantinya tidak dibacakan melalui persidangan tatap muka di PN Jakpus, melainkan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan nanti dalam e-court ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).&#13;
&#13;
Bonatua menjelaskan, gugatan itu mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden. Ia menyoroti salinan ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal,&amp;quot; kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat pada Rabu 24 Juni 2026.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, gugatan juga ditujukan kepada penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). &amp;quot;Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah:&#13;
&#13;
1. Ketua KPU RI.&#13;
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.&#13;
3. Ketua KPU Kota Surakarta.&#13;
4. Ketua Bawaslu RI.&#13;
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta.&#13;
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta.&#13;
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na&amp;#39;iem, M.Agr.Sc., Dekan Peleges periode 2005&amp;ndash;2014.&#13;
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU, Dekan Peleges pada 2019.&#13;
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
