<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Bakal Panggil Jokowi ke Sidang Ijazah pada 5 November</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu pada 5 November 2026. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250710/jpu-bakal-panggil-jokowi-ke-sidang-ijazah-pada-5-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250710/jpu-bakal-panggil-jokowi-ke-sidang-ijazah-pada-5-november"/><item><title>JPU Bakal Panggil Jokowi ke Sidang Ijazah pada 5 November</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250710/jpu-bakal-panggil-jokowi-ke-sidang-ijazah-pada-5-november</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/28/337/3250710/jpu-bakal-panggil-jokowi-ke-sidang-ijazah-pada-5-november</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250710/sidang_ijazah_jokowi-viob_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang ijazah Jokowi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/337/3250710/sidang_ijazah_jokowi-viob_large.jpg</image><title>Sidang ijazah Jokowi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu pada 5 November 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim sekaligus dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaan nya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan,&amp;quot; kata JPU.&#13;
&#13;
Hakim Ketua Christina Endarwati mengizinkan penjadwalan kehadiran Jokowi pada hari yang sama dengan persidangan dokter Tifa. Namun, persidangan kedua perkara tersebut tetap digelar secara terpisah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja,&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu pada 5 November 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,&amp;quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kehadiran Jokowi di PN Jaktim sekaligus dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaan nya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan Yang Mulia, dan keamanan,&amp;quot; kata JPU.&#13;
&#13;
Hakim Ketua Christina Endarwati mengizinkan penjadwalan kehadiran Jokowi pada hari yang sama dengan persidangan dokter Tifa. Namun, persidangan kedua perkara tersebut tetap digelar secara terpisah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak digabung (bareng dokter Tifa), harinya saja,&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
