<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isak Tangis Pecah! Keluarga Desak Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Dihukum Mati</title><description>Pihak keluarga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/338/3250567/isak-tangis-pecah-keluarga-desak-pelaku-mutilasi-istri-dan-anak-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/28/338/3250567/isak-tangis-pecah-keluarga-desak-pelaku-mutilasi-istri-dan-anak-dihukum-mati"/><item><title>Isak Tangis Pecah! Keluarga Desak Pelaku Mutilasi Istri dan Anak Dihukum Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/28/338/3250567/isak-tangis-pecah-keluarga-desak-pelaku-mutilasi-istri-dan-anak-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/28/338/3250567/isak-tangis-pecah-keluarga-desak-pelaku-mutilasi-istri-dan-anak-dihukum-mati</guid><pubDate>Rabu 28 Oktober 2026 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/27/338/3250567/viral-Et6r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Mutilasi Istri dan Anak/IMG</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/27/338/3250567/viral-Et6r_large.jpg</image><title>Pelaku Mutilasi Istri dan Anak/IMG</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Isak tangis keluarga pecah di kediaman almarhumah Dini Hardiyanti (30) di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dini beserta anaknya yang baru berusia 4 tahun menjadi korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh suami sirinya di Kota Madiun, Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kakak kandung korban, Rika Kartika, mengatakanm korban sebelumnya berpamitan pergi ke Madiun pada 20 Oktober 2026 lalu. Dini berniat menemui suami sirinya untuk merayakan ulang tahun sang anak tercinta.&#13;
&#13;
Namun, kecurigaan keluarga mulai timbul setelah korban yang biasanya intens memberikan kabar via telepon mendadak putus kontak sama sekali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Adik saya pamit ke Madiun mau rayakan ulang tahun anaknya yang ke-4. Tapi setelah itu nomornya tidak aktif dan hilang kontak. Karena khawatir, kami sekeluarga menyusul ke Madiun untuk mencari keberadaannya dan lapor polisi,&amp;quot; ujar Rika Kartika saat ditemui media di rumah duka, Selasa (27/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
Laporan orang hilang tersebut menjadi titik terang bagi kepolisian. Petugas Satreskrim bersama Jatanras mendatangi hotel tempat korban dan pelaku sempat menginap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan tersangka, polisi berhasil meringkus suami siri korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku diduga mengeksekusi kedua korban di hotel, lalu membawa jasadnya ke rumah untuk dibakar dan dimasukkan ke mesin penggiling daging (chopper) guna melenyapkan sisa-sisa bagian tubuh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada Selasa (27/10) pagi, ibu kandung almarhumah didampingi perwakilan keluarga telah bertolak menuju Mapolda Jawa Timur di Surabaya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedatangan keluarga adalah untuk menjalani tes swab DNA guna mencocokkan sampel dengan sisa material jasad yang diamankan Tim Inafis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihak keluarga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,&amp;quot; tegas Rika.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Isak tangis keluarga pecah di kediaman almarhumah Dini Hardiyanti (30) di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dini beserta anaknya yang baru berusia 4 tahun menjadi korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh suami sirinya di Kota Madiun, Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kakak kandung korban, Rika Kartika, mengatakanm korban sebelumnya berpamitan pergi ke Madiun pada 20 Oktober 2026 lalu. Dini berniat menemui suami sirinya untuk merayakan ulang tahun sang anak tercinta.&#13;
&#13;
Namun, kecurigaan keluarga mulai timbul setelah korban yang biasanya intens memberikan kabar via telepon mendadak putus kontak sama sekali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Adik saya pamit ke Madiun mau rayakan ulang tahun anaknya yang ke-4. Tapi setelah itu nomornya tidak aktif dan hilang kontak. Karena khawatir, kami sekeluarga menyusul ke Madiun untuk mencari keberadaannya dan lapor polisi,&amp;quot; ujar Rika Kartika saat ditemui media di rumah duka, Selasa (27/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
Laporan orang hilang tersebut menjadi titik terang bagi kepolisian. Petugas Satreskrim bersama Jatanras mendatangi hotel tempat korban dan pelaku sempat menginap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berbekal rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan tersangka, polisi berhasil meringkus suami siri korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku diduga mengeksekusi kedua korban di hotel, lalu membawa jasadnya ke rumah untuk dibakar dan dimasukkan ke mesin penggiling daging (chopper) guna melenyapkan sisa-sisa bagian tubuh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada Selasa (27/10) pagi, ibu kandung almarhumah didampingi perwakilan keluarga telah bertolak menuju Mapolda Jawa Timur di Surabaya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedatangan keluarga adalah untuk menjalani tes swab DNA guna mencocokkan sampel dengan sisa material jasad yang diamankan Tim Inafis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihak keluarga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,&amp;quot; tegas Rika.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
