<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana</title><description>Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250856/aiman-witjaksono-absen-sidang-dokter-tifa-tegaskan-produk-jurnalistik-bukan-barang-bukti-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250856/aiman-witjaksono-absen-sidang-dokter-tifa-tegaskan-produk-jurnalistik-bukan-barang-bukti-pidana"/><item><title>Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250856/aiman-witjaksono-absen-sidang-dokter-tifa-tegaskan-produk-jurnalistik-bukan-barang-bukti-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250856/aiman-witjaksono-absen-sidang-dokter-tifa-tegaskan-produk-jurnalistik-bukan-barang-bukti-pidana</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250856/aiman_witjaksono-XNSm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono (foto: Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250856/aiman_witjaksono-XNSm_large.jpg</image><title>Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono (foto: Dok MNC Portal)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.&#13;
&#13;
Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana,&amp;quot; ujar Aiman dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut, pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Selain Aiman, jaksa juga menjadwalkan kehadiran Ade Darmawan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sikap Aiman tersebut menyoroti persoalan penggunaan produk jurnalistik dalam proses hukum. Namun, pandangan yang disampaikan Aiman merupakan prinsip yang ia kemukakan terkait kedudukannya sebagai insan pers.&#13;
&#13;
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan pihak jaksa maupun majelis hakim atas surat ketidakhadiran Aiman dalam persidangan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.&#13;
&#13;
Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana,&amp;quot; ujar Aiman dalam keterangannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut, pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Selain Aiman, jaksa juga menjadwalkan kehadiran Ade Darmawan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sikap Aiman tersebut menyoroti persoalan penggunaan produk jurnalistik dalam proses hukum. Namun, pandangan yang disampaikan Aiman merupakan prinsip yang ia kemukakan terkait kedudukannya sebagai insan pers.&#13;
&#13;
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan pihak jaksa maupun majelis hakim atas surat ketidakhadiran Aiman dalam persidangan tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
