<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN</title><description>Adapun tiga bukti itu ialah Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga bukti itu hanya dipegang oleh Gibran.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250899/mercy-sihombing-cabut-gugatan-suket-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-di-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250899/mercy-sihombing-cabut-gugatan-suket-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-di-ptun"/><item><title>Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250899/mercy-sihombing-cabut-gugatan-suket-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-di-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250899/mercy-sihombing-cabut-gugatan-suket-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-di-ptun</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250899/viral-HORj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250899/viral-HORj_large.jpg</image><title>Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran di PTUN/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil pihak pemohon, Mercy Sihombing karena tak ada kebaruan bukti yang dilampirkan dari pihak tergugat Gibran.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana dalam sidang lanjutan Perkara Nomo 255/G/2026/PTUN.JKT yang beragendakan penyerahan bukti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Ia berkata, pihaknya sudah meminta pada pihak tergugat untuk melampirkan bukti baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,&amp;quot; ujar Denny dalam sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun tiga bukti itu ialah Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga bukti itu hanya dipegang oleh Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak punya akses untuk ke sana. Pada saat di MK itu diserahkan, kami juga meminta untuk melalui Majelis MK untuk mendapatkan bukti itu. Tapi karena Tergugat saat itu hadir atas kewenangan Majelis, Majelis MK memutuskan bahwa bukti-buktinya hanya untuk Majelis,&amp;quot; tutur Denny.&#13;
&#13;
Denny menegaskan, ketiga bukti itu amat penting dihadirkan lantaran menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Gibran. Untuk itu, ia menyayangkan pihak tergugat tak bisa melampirkan ketiga bukti tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerjasama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,&amp;quot; ujar Denny.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menegaskan, pihaknya menghormati proses persidangan sedari awal. Hal itu ditujukan untuk membuktikan sebuah kebenaran hukum di dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,&amp;quot; ujar Rullyandi.&#13;
&#13;
.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil pihak pemohon, Mercy Sihombing karena tak ada kebaruan bukti yang dilampirkan dari pihak tergugat Gibran.&#13;
&#13;
Demikian disampaikan kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana dalam sidang lanjutan Perkara Nomo 255/G/2026/PTUN.JKT yang beragendakan penyerahan bukti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Ia berkata, pihaknya sudah meminta pada pihak tergugat untuk melampirkan bukti baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,&amp;quot; ujar Denny dalam sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun tiga bukti itu ialah Certificate of Attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran dan bukti enrollment. Menurutnya, ketiga bukti itu hanya dipegang oleh Gibran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak punya akses untuk ke sana. Pada saat di MK itu diserahkan, kami juga meminta untuk melalui Majelis MK untuk mendapatkan bukti itu. Tapi karena Tergugat saat itu hadir atas kewenangan Majelis, Majelis MK memutuskan bahwa bukti-buktinya hanya untuk Majelis,&amp;quot; tutur Denny.&#13;
&#13;
Denny menegaskan, ketiga bukti itu amat penting dihadirkan lantaran menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Gibran. Untuk itu, ia menyayangkan pihak tergugat tak bisa melampirkan ketiga bukti tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerjasama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,&amp;quot; ujar Denny.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menegaskan, pihaknya menghormati proses persidangan sedari awal. Hal itu ditujukan untuk membuktikan sebuah kebenaran hukum di dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,&amp;quot; ujar Rullyandi.&#13;
&#13;
.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
