<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya</title><description>Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250921/polri-tetapkan-20-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250921/polri-tetapkan-20-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-ini-daftarnya"/><item><title>Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250921/polri-tetapkan-20-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250921/polri-tetapkan-20-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-ini-daftarnya</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250921/karhutla-p3DO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karhutla (Foto: Dok BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250921/karhutla-p3DO_large.jpg</image><title>Karhutla (Foto: Dok BNPB)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI,&amp;quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).&#13;
&#13;
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,&amp;quot; ujar Asep.&#13;
&#13;
Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. PT HKI (PMA Singapura)&#13;
2. PT RKA (PMA Malaysia)&#13;
3. PT API (PMA Korea Selatan)&#13;
4. PT AI (PMA Singapura)&#13;
5. PT BOS&#13;
6. PT AER&#13;
7. PT SKM&#13;
8. PT WLJ&#13;
9. PT SAE&#13;
10. PT BSLT&#13;
11. PT CGUK&#13;
12. PT FSL&#13;
13. PT BPK&#13;
14. PT PW&#13;
15. PT BWL&#13;
16. PT MIB&#13;
17. PT STP&#13;
18. PT JMS&#13;
19. PT RAS&#13;
20. PT MAS&#13;
&#13;
Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI,&amp;quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, dari 104 laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 perusahaan yang berstatus penanaman modal asing (PMA).&#13;
&#13;
Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,&amp;quot; ujar Asep.&#13;
&#13;
Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla adalah sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. PT HKI (PMA Singapura)&#13;
2. PT RKA (PMA Malaysia)&#13;
3. PT API (PMA Korea Selatan)&#13;
4. PT AI (PMA Singapura)&#13;
5. PT BOS&#13;
6. PT AER&#13;
7. PT SKM&#13;
8. PT WLJ&#13;
9. PT SAE&#13;
10. PT BSLT&#13;
11. PT CGUK&#13;
12. PT FSL&#13;
13. PT BPK&#13;
14. PT PW&#13;
15. PT BWL&#13;
16. PT MIB&#13;
17. PT STP&#13;
18. PT JMS&#13;
19. PT RAS&#13;
20. PT MAS&#13;
&#13;
Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
