<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan</title><description>Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250930/polri-ungkap-modus-20-korporasi-tersangka-karhutla-diduga-sengaja-bakar-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250930/polri-ungkap-modus-20-korporasi-tersangka-karhutla-diduga-sengaja-bakar-lahan"/><item><title>Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250930/polri-ungkap-modus-20-korporasi-tersangka-karhutla-diduga-sengaja-bakar-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/337/3250930/polri-ungkap-modus-20-korporasi-tersangka-karhutla-diduga-sengaja-bakar-lahan</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250930/karhutla-qLfu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karhutla (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/337/3250930/karhutla-qLfu_large.jpg</image><title>Karhutla (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, hingga memicu kebakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,&amp;quot; kata Asep, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Asep menegaskan, Polri akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. &amp;ldquo;Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Asep.&#13;
&#13;
Berikut daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT HKI (PMA Singapura)&#13;
2. PT RKA (PMA Malaysia)&#13;
3. PT API (PMA Korea Selatan)&#13;
4. PT AI (PMA Singapura)&#13;
5. PT BOS&#13;
6. PT AER&#13;
7. PT SKM&#13;
8. PT WLJ&#13;
9. PT SAE&#13;
10. PT BSLT&#13;
11. PT CGUK&#13;
12. PT FSL&#13;
13. PT BPK&#13;
14. PT PW&#13;
15. PT BWL&#13;
16. PT MIB&#13;
17. PT STP&#13;
18. PT JMS&#13;
19. PT RAS&#13;
20. PT MAS&#13;
&#13;
Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, hingga memicu kebakaran lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,&amp;quot; kata Asep, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.&#13;
&#13;
Asep menegaskan, Polri akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. &amp;ldquo;Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&amp;rdquo; ujar Asep.&#13;
&#13;
Berikut daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus karhutla:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT HKI (PMA Singapura)&#13;
2. PT RKA (PMA Malaysia)&#13;
3. PT API (PMA Korea Selatan)&#13;
4. PT AI (PMA Singapura)&#13;
5. PT BOS&#13;
6. PT AER&#13;
7. PT SKM&#13;
8. PT WLJ&#13;
9. PT SAE&#13;
10. PT BSLT&#13;
11. PT CGUK&#13;
12. PT FSL&#13;
13. PT BPK&#13;
14. PT PW&#13;
15. PT BWL&#13;
16. PT MIB&#13;
17. PT STP&#13;
18. PT JMS&#13;
19. PT RAS&#13;
20. PT MAS&#13;
&#13;
Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
