<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!</title><description>Pernyataan permohonan maaf tersebut dilontarkan tersangka saat digelandang petugas kepolisian menuju mobil penyidik di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250779/mutilasi-istri-dan-anak-dwi-bagus-saya-khilaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250779/mutilasi-istri-dan-anak-dwi-bagus-saya-khilaf"/><item><title>Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250779/mutilasi-istri-dan-anak-dwi-bagus-saya-khilaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250779/mutilasi-istri-dan-anak-dwi-bagus-saya-khilaf</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/28/340/3250779/viral-gqYw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/28/340/3250779/viral-gqYw_large.jpg</image><title>Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!</title></images><description>SURABAYA&amp;ndash; Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap istri dan anak, Dwi Bagus Martono, meminta maaf atas perbuatannya. Diketahui, korban Dini Hardiyanti (30), serta anak balitanya, Arshaka Ghafa (4) tewas mengenaskan.&#13;
&#13;
Pernyataan permohonan maaf tersebut dilontarkan tersangka saat digelandang petugas kepolisian menuju mobil penyidik di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat. Saya khilaf atas apa yang saya perbuat,&amp;quot; ucap Dwi Bagus Martono sembari menundukkan kepala di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka mengaku berupaya melenyapkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban, memotong serta memasukkan sisa bagian tubuh ke dalam mesin pencacah (chopper), hingga membuang abunya ke aliran sungai secara spontan karena rasa panik.&#13;
&#13;
Meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman pidana bagi pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik menjerat Dwi Bagus dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.&#13;
</description><content:encoded>SURABAYA&amp;ndash; Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap istri dan anak, Dwi Bagus Martono, meminta maaf atas perbuatannya. Diketahui, korban Dini Hardiyanti (30), serta anak balitanya, Arshaka Ghafa (4) tewas mengenaskan.&#13;
&#13;
Pernyataan permohonan maaf tersebut dilontarkan tersangka saat digelandang petugas kepolisian menuju mobil penyidik di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat. Saya khilaf atas apa yang saya perbuat,&amp;quot; ucap Dwi Bagus Martono sembari menundukkan kepala di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka mengaku berupaya melenyapkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban, memotong serta memasukkan sisa bagian tubuh ke dalam mesin pencacah (chopper), hingga membuang abunya ke aliran sungai secara spontan karena rasa panik.&#13;
&#13;
Meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman pidana bagi pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik menjerat Dwi Bagus dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
