<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3.394 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 65 Orang Ditetapkan Tersangka</title><description>Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, sebanyak 61 perkara telah ditangani dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250937/3-394-hektare-lahan-di-riau-terbakar-65-orang-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250937/3-394-hektare-lahan-di-riau-terbakar-65-orang-ditetapkan-tersangka"/><item><title>3.394 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 65 Orang Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250937/3-394-hektare-lahan-di-riau-terbakar-65-orang-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/29/340/3250937/3-394-hektare-lahan-di-riau-terbakar-65-orang-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2026 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/29/340/3250937/kombes_ade_kuncoro-jS3u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/29/340/3250937/kombes_ade_kuncoro-jS3u_large.jpg</image><title>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, sebanyak 61 perkara telah ditangani dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare.&#13;
&#13;
Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar dibandingkan daerah lainnya di Riau. Dari 10 perkara yang ditangani di wilayah tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.507,1 hektare.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh,&amp;quot; kata Ade, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Pelalawan, sejumlah daerah lain juga mencatat penanganan perkara karhutla. Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing menangani 10 perkara. Khusus di Indragiri Hilir, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 73,5 hektare.&#13;
&#13;
Sementara itu, Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Adapun di Kabupaten Siak, terdapat lima perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penanganan kasus juga dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui Subdit IV. Unit tersebut menangani empat perkara dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.&#13;
&#13;
Kasus-kasus lainnya tersebar di sejumlah wilayah, yakni Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.&#13;
&#13;
Dari perkembangan penanganan perkara, sebanyak 19 kasus telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
&#13;
Kemudian, 24 perkara masih berada pada tahap I. Sebanyak 11 perkara lainnya dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P19, sedangkan tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Ade menegaskan, seluruh perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus berulang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap perkara kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum harus berjalan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski penegakan hukum terus diperkuat, Ade mengingatkan bahwa pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan sejak dini tetap menjadi prioritas untuk mengantisipasi munculnya kebakaran baru.&#13;
&#13;
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari patroli di kawasan rawan karhutla, pemantauan titik panas atau hotspot, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
Polda Riau juga memasang papan peringatan di lokasi bekas kebakaran. Langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan tentang konsekuensi hukum dari tindakan membakar hutan dan lahan.&#13;
&#13;
Ade menekankan, pencegahan merupakan langkah paling penting dalam pengendalian karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, sebanyak 61 perkara telah ditangani dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare.&#13;
&#13;
Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar dibandingkan daerah lainnya di Riau. Dari 10 perkara yang ditangani di wilayah tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.507,1 hektare.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh,&amp;quot; kata Ade, Kamis (29/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Pelalawan, sejumlah daerah lain juga mencatat penanganan perkara karhutla. Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing menangani 10 perkara. Khusus di Indragiri Hilir, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 73,5 hektare.&#13;
&#13;
Sementara itu, Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Adapun di Kabupaten Siak, terdapat lima perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 48,64 hektare.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penanganan kasus juga dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui Subdit IV. Unit tersebut menangani empat perkara dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.&#13;
&#13;
Kasus-kasus lainnya tersebar di sejumlah wilayah, yakni Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.&#13;
&#13;
Dari perkembangan penanganan perkara, sebanyak 19 kasus telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
&#13;
Kemudian, 24 perkara masih berada pada tahap I. Sebanyak 11 perkara lainnya dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P19, sedangkan tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Ade menegaskan, seluruh perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan agar tidak terus berulang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap perkara kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum harus berjalan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski penegakan hukum terus diperkuat, Ade mengingatkan bahwa pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Upaya pencegahan sejak dini tetap menjadi prioritas untuk mengantisipasi munculnya kebakaran baru.&#13;
&#13;
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari patroli di kawasan rawan karhutla, pemantauan titik panas atau hotspot, hingga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
Polda Riau juga memasang papan peringatan di lokasi bekas kebakaran. Langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan tentang konsekuensi hukum dari tindakan membakar hutan dan lahan.&#13;
&#13;
Ade menekankan, pencegahan merupakan langkah paling penting dalam pengendalian karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
