<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN: Semua Berkas Sudah Disiapkan</title><description>Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, kesiapannya membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251106/gibran-siap-buka-dokumen-pendidikan-di-ptun-semua-berkas-sudah-disiapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251106/gibran-siap-buka-dokumen-pendidikan-di-ptun-semua-berkas-sudah-disiapkan"/><item><title>Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN: Semua Berkas Sudah Disiapkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251106/gibran-siap-buka-dokumen-pendidikan-di-ptun-semua-berkas-sudah-disiapkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251106/gibran-siap-buka-dokumen-pendidikan-di-ptun-semua-berkas-sudah-disiapkan</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251106/wakil_presiden_gibran-vOX3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251106/wakil_presiden_gibran-vOX3_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, kesiapannya membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi rencana pihak Denny Indrayana, mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya di PTUN Jakarta.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan maupun pencabutan gugatan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,&amp;quot; kata Gibran usai Salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jumat (30/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, bahwa pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gibran juga menyatakan, menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Gibran berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, kesiapannya membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran menanggapi rencana pihak Denny Indrayana, mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya di PTUN Jakarta.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan maupun pencabutan gugatan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,&amp;quot; kata Gibran usai Salat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jumat (30/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menegaskan, bahwa pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gibran juga menyatakan, menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Gibran berharap proses hukum di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
