<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Janji Miskinkan Jaringan TPPO hingga Kejahatan Digital</title><description>Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji bakal memiskinkan jaringan kejahatan digital, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Hal itu dilakukan agar tidak terus berkembang dan meresahkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251129/kapolri-janji-miskinkan-jaringan-tppo-hingga-kejahatan-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251129/kapolri-janji-miskinkan-jaringan-tppo-hingga-kejahatan-digital"/><item><title>Kapolri Janji Miskinkan Jaringan TPPO hingga Kejahatan Digital</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251129/kapolri-janji-miskinkan-jaringan-tppo-hingga-kejahatan-digital</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251129/kapolri-janji-miskinkan-jaringan-tppo-hingga-kejahatan-digital</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251129/kapolri_jenderal_suyudi_ario_seto-ubPM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251129/kapolri_jenderal_suyudi_ario_seto-ubPM_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji bakal memiskinkan jaringan kejahatan digital, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Hal itu dilakukan agar tidak terus berkembang dan meresahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Suyudi, pihaknya akan melakukan penelusuran aset untuk memutus aliran dana dalam menangani kejahatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,&amp;rdquo; kata Suyudi, Jumat (30/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks, dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi mencontohkan dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Suyudi juga menyoroti perkembangan penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).&#13;
&#13;
Sehingga, kata Suyudi, aparat penegak hukum perlu terus menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Suyudi merujuk pada survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025. Di mana, survei itu mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.&#13;
&#13;
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang juga membutuhkan koordinasi dengan instansi di bidang ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.&#13;
&#13;
Kerja sama internasional turut diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pencegahan melalui edukasi dan literasi digital juga perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali modus kejahatan, melindungi data pribadi, serta menggunakan saluran pengaduan resmi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji bakal memiskinkan jaringan kejahatan digital, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Hal itu dilakukan agar tidak terus berkembang dan meresahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Suyudi, pihaknya akan melakukan penelusuran aset untuk memutus aliran dana dalam menangani kejahatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,&amp;rdquo; kata Suyudi, Jumat (30/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah membuat pola kejahatan semakin kompleks, dan melibatkan jaringan yang melampaui batas negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi mencontohkan dana hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Suyudi juga menyoroti perkembangan penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).&#13;
&#13;
Sehingga, kata Suyudi, aparat penegak hukum perlu terus menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Suyudi merujuk pada survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025. Di mana, survei itu mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.&#13;
&#13;
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama antara Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang juga membutuhkan koordinasi dengan instansi di bidang ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial.&#13;
&#13;
Kerja sama internasional turut diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, dan pelacakan aset hasil kejahatan.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pencegahan melalui edukasi dan literasi digital juga perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali modus kejahatan, melindungi data pribadi, serta menggunakan saluran pengaduan resmi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
