<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251203/kejagung-geledah-kantor-pt-ipps-terkait-kasus-transfer-pricing-pt-tpl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251203/kejagung-geledah-kantor-pt-ipps-terkait-kasus-transfer-pricing-pt-tpl"/><item><title>Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251203/kejagung-geledah-kantor-pt-ipps-terkait-kasus-transfer-pricing-pt-tpl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/30/337/3251203/kejagung-geledah-kantor-pt-ipps-terkait-kasus-transfer-pricing-pt-tpl</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251203/kejagung-QKMY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung geledah Kantor PT IPPS terkait kasus transfer pricing PT TPL (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/337/3251203/kejagung-QKMY_large.jpg</image><title>Kejagung geledah Kantor PT IPPS terkait kasus transfer pricing PT TPL (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober pukul 10.00 WIB, sampai dengan Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (30/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam yang memuat data percakapan terkait perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,&amp;quot; ungkap Anang.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyegel kantor PT IPPS beserta akses berupa pintu lemari menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut. &amp;quot;Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berlangsung antara TPL dan perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan jenis Paper Grade Pulp atau BHKP yang bernilai lebih rendah.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi,&amp;quot; ujar Saiful pada Rabu 12 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kedua tersangka berinisial BP dan SR telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober pukul 10.00 WIB, sampai dengan Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (30/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam yang memuat data percakapan terkait perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,&amp;quot; ungkap Anang.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik juga menyegel kantor PT IPPS beserta akses berupa pintu lemari menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut. &amp;quot;Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas. Transaksi tersebut diduga berlangsung antara TPL dan perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025.&#13;
&#13;
Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan jenis Paper Grade Pulp atau BHKP yang bernilai lebih rendah.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi,&amp;quot; ujar Saiful pada Rabu 12 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kedua tersangka berinisial BP dan SR telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
