<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolda Jateng Soal Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Berawal dari Pembakaran Warung Mi Babi</title><description>Irjen Roy mengatakan bahwa polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu termasuk senjata tajam dan satu tas senapan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/340/3251195/kapolda-jateng-soal-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo-berawal-dari-pembakaran-warung-mi-babi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/30/340/3251195/kapolda-jateng-soal-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo-berawal-dari-pembakaran-warung-mi-babi"/><item><title>Kapolda Jateng Soal Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo: Berawal dari Pembakaran Warung Mi Babi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/30/340/3251195/kapolda-jateng-soal-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo-berawal-dari-pembakaran-warung-mi-babi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/30/340/3251195/kapolda-jateng-soal-penggerebekan-ponpes-di-sukoharjo-berawal-dari-pembakaran-warung-mi-babi</guid><pubDate>Jum'at 30 Oktober 2026 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/30/340/3251195/llustrasi-rW8h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/30/340/3251195/llustrasi-rW8h_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan terkait penggerebekan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, serta Karanganyar. Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta-fakta ini bersifat yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus tersebut,&amp;rdquo; ujar Roy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, dari pengusutan kasus tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menggelar penggerebekan yang berujung pada temuan berbagai barang bukti mencurigakan di dalam lingkungan ponpes.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi puluhan senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, sangkur, pisau kecil, hingga pisau lipat. Selain itu, petugas mengamankan busur dan pegangan panah, botol spiritus, cairan asam kuat (strong acid), drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, solder, kabel listrik, serta selotip.&#13;
&#13;
Petugas juga menemukan gergaji, tang, kunci Inggris, cangkul kecil, dan 11 cable ties. Turut disita pula kotak amunisi berwarna hijau dengan gambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor AD 6773 BTT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terlepas dari temuan barang bukti lain yang jumlahnya cukup banyak, termasuk senjata tajam tadi, itulah yang nanti masuk dalam proses penyidikan lanjutan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial ST berdasarkan hasil pengembangan kasus pembakaran warung Mi Babi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap ST sudah kita kembangkan. Yang bersangkutan mengakui berniat melawan petugas. Sehingga saat penangkapan bersama Brimob, kami mendapat perlawanan sengit menggunakan samurai hingga dua anggota kami mengalami luka-luka,&amp;rdquo; kata Roy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti pasal penyerangan terhadap petugas akan kita juncto-kan atau jadikan dakwaan subsider,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan terkait penggerebekan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, serta Karanganyar. Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta-fakta ini bersifat yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus tersebut,&amp;rdquo; ujar Roy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, dari pengusutan kasus tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menggelar penggerebekan yang berujung pada temuan berbagai barang bukti mencurigakan di dalam lingkungan ponpes.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi puluhan senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, sangkur, pisau kecil, hingga pisau lipat. Selain itu, petugas mengamankan busur dan pegangan panah, botol spiritus, cairan asam kuat (strong acid), drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, solder, kabel listrik, serta selotip.&#13;
&#13;
Petugas juga menemukan gergaji, tang, kunci Inggris, cangkul kecil, dan 11 cable ties. Turut disita pula kotak amunisi berwarna hijau dengan gambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor AD 6773 BTT.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terlepas dari temuan barang bukti lain yang jumlahnya cukup banyak, termasuk senjata tajam tadi, itulah yang nanti masuk dalam proses penyidikan lanjutan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang mantan narapidana terorisme (napiter) berinisial ST berdasarkan hasil pengembangan kasus pembakaran warung Mi Babi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap ST sudah kita kembangkan. Yang bersangkutan mengakui berniat melawan petugas. Sehingga saat penangkapan bersama Brimob, kami mendapat perlawanan sengit menggunakan samurai hingga dua anggota kami mengalami luka-luka,&amp;rdquo; kata Roy.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti pasal penyerangan terhadap petugas akan kita juncto-kan atau jadikan dakwaan subsider,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
