<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban</title><description>Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/01/338/3251396/polda-metro-kembalikan-sepeda-motor-curian-ke-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/01/338/3251396/polda-metro-kembalikan-sepeda-motor-curian-ke-korban"/><item><title>Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/01/338/3251396/polda-metro-kembalikan-sepeda-motor-curian-ke-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/01/338/3251396/polda-metro-kembalikan-sepeda-motor-curian-ke-korban</guid><pubDate>Minggu 01 November 2026 08:20 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/01/338/3251396/polri-FNvz_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/01/338/3251396/polri-FNvz_large.jpeg</image><title>Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari jumlah motor tersebut, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban atau pemilik.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,&amp;quot; kata Imron &amp;nbsp;di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).&#13;
&#13;
Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang,&amp;quot; kata Imron.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status difersi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,&amp;quot; ungkapanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Imron menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran. Ia mengimbau masyarakat bisa menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya juga menyerahkan salah satu sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan langsung mengembalikan satu motor hasil ungkap kasus yang kami sampaikan tadi. Dengan membawa satu buah STNK dan BPKB-nya. Kami akan kembalikan langsung kepada pemiliknya,&amp;quot; ungkap Imron.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Bu, kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan satu buah motor kepada Ibu beserta STNK dan BPKB-nya,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari jumlah motor tersebut, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban atau pemilik.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat,&amp;quot; kata Imron &amp;nbsp;di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).&#13;
&#13;
Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang,&amp;quot; kata Imron.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status difersi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,&amp;quot; ungkapanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Imron menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran. Ia mengimbau masyarakat bisa menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya juga menyerahkan salah satu sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan langsung mengembalikan satu motor hasil ungkap kasus yang kami sampaikan tadi. Dengan membawa satu buah STNK dan BPKB-nya. Kami akan kembalikan langsung kepada pemiliknya,&amp;quot; ungkap Imron.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Bu, kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan satu buah motor kepada Ibu beserta STNK dan BPKB-nya,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
