<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini</title><description>Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251536/ma-gelar-konferensi-pers-soal-putusan-yang-batalkan-suket-ijazah-sma-gibran-siang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251536/ma-gelar-konferensi-pers-soal-putusan-yang-batalkan-suket-ijazah-sma-gibran-siang-ini"/><item><title>MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251536/ma-gelar-konferensi-pers-soal-putusan-yang-batalkan-suket-ijazah-sma-gibran-siang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251536/ma-gelar-konferensi-pers-soal-putusan-yang-batalkan-suket-ijazah-sma-gibran-siang-ini</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 08:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251536/pemerintah-omF6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251536/pemerintah-omF6_large.jpg</image><title>MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.&#13;
&#13;
MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui,&amp;nbsp;Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.&#13;
&#13;
Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,&amp;quot; tulis amar putusan dalam laman MA.&#13;
&#13;
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.&#13;
&#13;
MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.&#13;
&#13;
MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui,&amp;nbsp;Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.&#13;
&#13;
Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,&amp;quot; tulis amar putusan dalam laman MA.&#13;
&#13;
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.&#13;
&#13;
MA juga memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Kemendikdasmen selaku tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
