<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Persidangan Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN</title><description>Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251672/5-fakta-persidangan-ijazah-gibran-dari-putusan-mk-ma-hingga-gugatan-di-ptun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251672/5-fakta-persidangan-ijazah-gibran-dari-putusan-mk-ma-hingga-gugatan-di-ptun"/><item><title>5 Fakta Persidangan Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251672/5-fakta-persidangan-ijazah-gibran-dari-putusan-mk-ma-hingga-gugatan-di-ptun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251672/5-fakta-persidangan-ijazah-gibran-dari-putusan-mk-ma-hingga-gugatan-di-ptun</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251672/mk_gelar_sidang_putusan_sengketa_ijazah_gibran-wrY8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Ijazah Gibran (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251672/mk_gelar_sidang_putusan_sengketa_ijazah_gibran-wrY8_large.jpg</image><title>MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Ijazah Gibran (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.&#13;
&#13;
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang selama ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Di tengah perkembangan itu, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.&#13;
&#13;
Sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk certificate of attendance, transkrip nilai, dan dokumen penyetaraan, turut menjadi perhatian dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persoalan tersebut juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, salah satu penggugat, Mercy Sihombing, memutuskan mencabut gugatannya karena menilai pihak tergugat tidak menghadirkan bukti-bukti yang diminta.&#13;
&#13;
Berikut empat fakta terbaru mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:&#13;
&#13;
1. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA&#13;
&#13;
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.&#13;
&#13;
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diserahkan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,&amp;quot; kata Arsul.&#13;
&#13;
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, catatan akademik, serta keterangan nilai.&#13;
&#13;
Menurut mahkamah, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran. Namun, dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.&#13;
&#13;
Pertimbangan MK tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Gibran&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal, terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan Nomor Perkara 742 K/TUN/2026.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Subhan Palal menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak yang menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Dalam petitumnya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut tidak sah. Kedua, meminta agar dokumen itu dicabut dari pihak yang menguasai atau memegangnya. Ketiga, meminta seluruh gugatan dikabulkan.&#13;
&#13;
Subhan Palal mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh, ia menyebut seluruh tuntutannya telah dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,&amp;quot; ujar Subhan Palal.&#13;
&#13;
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam gugatan administrasi yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. &amp;nbsp;Muncul Desakan Mundur&#13;
&#13;
Putusan kasasi Mahkamah Agung turut mendapat tanggapan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menilai putusan tersebut memperkuat persoalan hukum terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat dua putusan lembaga peradilan yang perlu menjadi perhatian, yakni pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan setara SMA dan putusan MA yang mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Denny juga menilai surat keterangan penyetaraan tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden. Atas perkembangan tersebut, Denny bahkan meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Denny menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong,&amp;quot; kata Denny.&#13;
&#13;
Ia berharap putusan MA tersebut menjadi pertimbangan dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Meski demikian, desakan mundur yang disampaikan Denny merupakan pandangan dan sikap hukum-politiknya. Putusan terkait keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Mercy Sihombing Cabut Gugatan&#13;
&#13;
Di tengah bergulirnya polemik tersebut, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang diajukan Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengalami perkembangan. Pihak Mercy memutuskan mencabut gugatan dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.&#13;
&#13;
Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan penyerahan bukti dari para pihak.&#13;
&#13;
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta tergugat menghadirkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, menurut Denny, dokumen yang diminta tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,&amp;quot; ujar Denny.&#13;
&#13;
Tiga dokumen yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.&#13;
&#13;
Denny menyebut ketiga dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan proses pendidikan Gibran sekaligus menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.&#13;
&#13;
Ia mengaku pihaknya tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, pihaknya berharap dokumen tersebut dapat dihadirkan oleh tergugat dalam persidangan. Atas kondisi tersebut, Mercy melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,&amp;quot; kata Denny.&#13;
&#13;
Namun, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung dan menilai proses hukum seharusnya tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,&amp;quot; ujar Rullyandi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Gibran Siap Buka-Bukaan Dokumen Pendidikan&#13;
&#13;
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya, untuk membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan gugatan maupun pencabutannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,&amp;quot; kata Gibran usai Solat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jumat (30/11/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.&#13;
&#13;
Gibran juga menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Gibran berharap proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.&#13;
&#13;
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang selama ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Di tengah perkembangan itu, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.&#13;
&#13;
Sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk certificate of attendance, transkrip nilai, dan dokumen penyetaraan, turut menjadi perhatian dalam proses persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Persoalan tersebut juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, salah satu penggugat, Mercy Sihombing, memutuskan mencabut gugatannya karena menilai pihak tergugat tidak menghadirkan bukti-bukti yang diminta.&#13;
&#13;
Berikut empat fakta terbaru mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:&#13;
&#13;
1. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA&#13;
&#13;
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.&#13;
&#13;
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diserahkan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,&amp;quot; kata Arsul.&#13;
&#13;
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, catatan akademik, serta keterangan nilai.&#13;
&#13;
Menurut mahkamah, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran. Namun, dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.&#13;
&#13;
Pertimbangan MK tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Gibran&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal, terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan Nomor Perkara 742 K/TUN/2026.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Subhan Palal menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak yang menerbitkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Dalam petitumnya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut tidak sah. Kedua, meminta agar dokumen itu dicabut dari pihak yang menguasai atau memegangnya. Ketiga, meminta seluruh gugatan dikabulkan.&#13;
&#13;
Subhan Palal mengaku telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Meski pertimbangan hukum lengkap atau ratio decidendi belum diunggah secara menyeluruh, ia menyebut seluruh tuntutannya telah dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Iya, kan itu dikabulkan seluruhnya. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,&amp;quot; ujar Subhan Palal.&#13;
&#13;
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam gugatan administrasi yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. &amp;nbsp;Muncul Desakan Mundur&#13;
&#13;
Putusan kasasi Mahkamah Agung turut mendapat tanggapan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menilai putusan tersebut memperkuat persoalan hukum terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat dua putusan lembaga peradilan yang perlu menjadi perhatian, yakni pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan setara SMA dan putusan MA yang mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Denny juga menilai surat keterangan penyetaraan tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden. Atas perkembangan tersebut, Denny bahkan meminta Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tahu diri dan tahu malu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Denny menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong,&amp;quot; kata Denny.&#13;
&#13;
Ia berharap putusan MA tersebut menjadi pertimbangan dalam perkara-perkara lain yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran.&#13;
&#13;
Meski demikian, desakan mundur yang disampaikan Denny merupakan pandangan dan sikap hukum-politiknya. Putusan terkait keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya merupakan putusan pemberhentian wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Mercy Sihombing Cabut Gugatan&#13;
&#13;
Di tengah bergulirnya polemik tersebut, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang diajukan Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengalami perkembangan. Pihak Mercy memutuskan mencabut gugatan dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.&#13;
&#13;
Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan penyerahan bukti dari para pihak.&#13;
&#13;
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta tergugat menghadirkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, menurut Denny, dokumen yang diminta tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,&amp;quot; ujar Denny.&#13;
&#13;
Tiga dokumen yang dimaksud yakni Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.&#13;
&#13;
Denny menyebut ketiga dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan proses pendidikan Gibran sekaligus menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.&#13;
&#13;
Ia mengaku pihaknya tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, pihaknya berharap dokumen tersebut dapat dihadirkan oleh tergugat dalam persidangan. Atas kondisi tersebut, Mercy melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,&amp;quot; kata Denny.&#13;
&#13;
Namun, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung dan menilai proses hukum seharusnya tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum acara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,&amp;quot; ujar Rullyandi.&#13;
&#13;
Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
5. Gibran Siap Buka-Bukaan Dokumen Pendidikan&#13;
&#13;
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya, untuk membuka seluruh dokumen riwayat pendidikan jika diperlukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, seluruh proses hukum harus dihormati. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan gugatan maupun pencabutannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,&amp;quot; kata Gibran usai Solat Jumat di Masjid Ar Ridho, Jelambar Utara, Jumat (30/11/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Selain itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.&#13;
&#13;
Gibran juga menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat apabila memilih mencabut gugatan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen riwayat pendidikannya untuk keperluan sidang pembuktian. Dia bahkan menyatakan siap membuka dokumen tersebut secara transparan apabila dibutuhkan dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Gibran berharap proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dokumen pendidikannya tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
