<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPPO Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Diimingi Gaji Besar dan Bonus Rp620 Juta</title><description>Warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan lowongan kerja yang ujungnya dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251707/tppo-tentara-bayaran-rusia-58-wni-diimingi-gaji-besar-dan-bonus-rp620-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251707/tppo-tentara-bayaran-rusia-58-wni-diimingi-gaji-besar-dan-bonus-rp620-juta"/><item><title>TPPO Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Diimingi Gaji Besar dan Bonus Rp620 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251707/tppo-tentara-bayaran-rusia-58-wni-diimingi-gaji-besar-dan-bonus-rp620-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/02/337/3251707/tppo-tentara-bayaran-rusia-58-wni-diimingi-gaji-besar-dan-bonus-rp620-juta</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251707/rusia-ZDwl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tentara Rusia (Foto: The Guardian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/337/3251707/rusia-ZDwl_large.jpg</image><title>Tentara Rusia (Foto: The Guardian)</title></images><description>JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan lowongan kerja yang ujungnya dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.&#13;
&#13;
Modus tersebut diungkap Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.&#13;
&#13;
Dari lima laporan yang ditangani kepolisian, ada 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah tersangka diamankan, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Namun, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2026).&#13;
&#13;
Modus TPPO&#13;
&#13;
Para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Selain bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, korban juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.&#13;
&#13;
Awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.&#13;
&#13;
Salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran tersangka berinisial MI sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.&#13;
&#13;
Dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
Sementara penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi juga menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh perekrut. Untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan,&amp;nbsp;&#13;
penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak keberangkatan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.&#13;
&#13;
Perekrutan tersebut, menurut Nurul, mengandung unsur perdagangan orang karena terdapat dugaan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan lowongan kerja yang ujungnya dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.&#13;
&#13;
Modus tersebut diungkap Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.&#13;
&#13;
Dari lima laporan yang ditangani kepolisian, ada 58 korban, dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejumlah tersangka diamankan, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Namun, terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2026).&#13;
&#13;
Modus TPPO&#13;
&#13;
Para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Selain bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, korban juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.&#13;
&#13;
Awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.&#13;
&#13;
Salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran tersangka berinisial MI sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.&#13;
&#13;
Dalam perkara yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
Sementara penyidik mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi juga menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan oleh perekrut. Untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan,&amp;nbsp;&#13;
penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak keberangkatan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.&#13;
&#13;
Perekrutan tersebut, menurut Nurul, mengandung unsur perdagangan orang karena terdapat dugaan proses perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
