<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Pencuri di Lapangan Padel Coach Justin</title><description>Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/338/3251583/polisi-tangkap-2-pencuri-di-lapangan-padel-coach-justin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/02/338/3251583/polisi-tangkap-2-pencuri-di-lapangan-padel-coach-justin"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Pencuri di Lapangan Padel Coach Justin</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/02/338/3251583/polisi-tangkap-2-pencuri-di-lapangan-padel-coach-justin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/02/338/3251583/polisi-tangkap-2-pencuri-di-lapangan-padel-coach-justin</guid><pubDate>Senin 02 November 2026 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/338/3251583/penangkapan-WaMk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan Pencuri (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/338/3251583/penangkapan-WaMk_large.jpg</image><title>Penangkapan Pencuri (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026. Dalam kasus ini, pelaku IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke lokasi, dan mengambil sejumlah barang. Pelaku juga bertugas menjual barang elektronik hasil curian melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku SR berperan mengajak dan merencanakan aksi pencurian. Dia juga menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci serta mengawasi situasi di luar lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk telepon genggam dan pakaian.&#13;
&#13;
Sementara itu, barang elektronik hasil curian berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual. Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian di lapangan padel KOCI Padel House milik Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keduanya ditangkap pada Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026. Dalam kasus ini, pelaku IA alias B berperan merusak kunci pintu, masuk ke lokasi, dan mengambil sejumlah barang. Pelaku juga bertugas menjual barang elektronik hasil curian melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku SR berperan mengajak dan merencanakan aksi pencurian. Dia juga menyiapkan tang yang digunakan untuk merusak kunci serta mengawasi situasi di luar lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian dalam peristiwa tersebut diperkirakan sekitar Rp12 juta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk telepon genggam dan pakaian.&#13;
&#13;
Sementara itu, barang elektronik hasil curian berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual. Polisi kini masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang elektronik berupa laptop, beberapa telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual dan saat ini masih ditelusuri keberadaannya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, uang hasil penjualan barang curian tersebut telah digunakan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
