<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Pemalang, KPK Telusuri Pertemuan Anggota DPRD&amp;nbsp;Bersama Bupati Anom</title><description>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang pemeriksaan berlangsung di Polres Pemalang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251775/kasus-korupsi-pemalang-kpk-telusuri-pertemuan-anggota-dprd-nbsp-bersama-bupati-anom</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251775/kasus-korupsi-pemalang-kpk-telusuri-pertemuan-anggota-dprd-nbsp-bersama-bupati-anom"/><item><title>Kasus Korupsi Pemalang, KPK Telusuri Pertemuan Anggota DPRD&amp;nbsp;Bersama Bupati Anom</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251775/kasus-korupsi-pemalang-kpk-telusuri-pertemuan-anggota-dprd-nbsp-bersama-bupati-anom</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251775/kasus-korupsi-pemalang-kpk-telusuri-pertemuan-anggota-dprd-nbsp-bersama-bupati-anom</guid><pubDate>Selasa 03 November 2026 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/03/337/3251775/kpk-dAoH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Telusuri Pertemuan Anggota DPRD&amp;nbsp;Bersama Bupati Anom</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/03/337/3251775/kpk-dAoH_large.jpg</image><title>KPK Telusuri Pertemuan Anggota DPRD&amp;nbsp;Bersama Bupati Anom</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DRPD Pemalang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang nonaktif.&amp;nbsp; Dua anggota DPRD Pemalang yang dimaksud ialah, Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail AI.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang pemeriksaan berlangsung di Polres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi Sdr. WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Hafik dan Windi dari CV Salma serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang masing-masing pihak swasta. Sementara, Hermawan Budianto selaku Pegawai The Variants Labs Creative diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Dari keterangan saksi tersebut kata Budi, penyidik mengulik keterangan mereka terkait keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DRPD Pemalang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang nonaktif.&amp;nbsp; Dua anggota DPRD Pemalang yang dimaksud ialah, Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail AI.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang pemeriksaan berlangsung di Polres Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi Sdr. WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati,&amp;quot; kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Hafik dan Windi dari CV Salma serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang masing-masing pihak swasta. Sementara, Hermawan Budianto selaku Pegawai The Variants Labs Creative diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Dari keterangan saksi tersebut kata Budi, penyidik mengulik keterangan mereka terkait keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
