<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Menko Yusril: Belum Ada Indikasi Makar</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251927/kasus-penyadapan-presiden-prabowo-menko-yusril-belum-ada-indikasi-makar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251927/kasus-penyadapan-presiden-prabowo-menko-yusril-belum-ada-indikasi-makar"/><item><title>Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Menko Yusril: Belum Ada Indikasi Makar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251927/kasus-penyadapan-presiden-prabowo-menko-yusril-belum-ada-indikasi-makar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/03/337/3251927/kasus-penyadapan-presiden-prabowo-menko-yusril-belum-ada-indikasi-makar</guid><pubDate>Selasa 03 November 2026 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/03/337/3251927/menko_yusril_ihza_mahendra-I3Lu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/03/337/3251927/menko_yusril_ihza_mahendra-I3Lu_large.jpg</image><title>Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Arif/Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,&amp;quot; kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Namun, tujuan di balik penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Yusril, tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan demikian, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).&#13;
&#13;
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).&#13;
&#13;
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,&amp;quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.&#13;
&#13;
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, penyadapan ilegal tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,&amp;quot; kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Namun, tujuan di balik penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Yusril, tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan demikian, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).&#13;
&#13;
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).&#13;
&#13;
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.&#13;
&#13;
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,&amp;quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.&#13;
&#13;
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
