<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan</title><description>Bripka Eko mengungkapkan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/338/3251774/penyidik-polres-jakpus-soroti-soal-bukti-borgol-dan-palu-di-sidang-kasus-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/03/338/3251774/penyidik-polres-jakpus-soroti-soal-bukti-borgol-dan-palu-di-sidang-kasus-pemerasan"/><item><title>Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/338/3251774/penyidik-polres-jakpus-soroti-soal-bukti-borgol-dan-palu-di-sidang-kasus-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/03/338/3251774/penyidik-polres-jakpus-soroti-soal-bukti-borgol-dan-palu-di-sidang-kasus-pemerasan</guid><pubDate>Selasa 03 November 2026 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/03/338/3251774/viral-L26P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/03/338/3251774/viral-L26P_large.jpg</image><title>Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang kasus perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT. &amp;nbsp;Sidang dengan agenda pemeriksaan atau keterangan saksi.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto. Selain itu sidang juga mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir.&#13;
&#13;
Sidang saksi verbal lisan ini diawali dengan meminta keterangan dari Bripka Eko sebagai penyidik. Dalam persidangan, saksi mengungkap sejumlah fakta baru terkait barang bukti dan upaya pengembalian uang dari terdakwa.&#13;
&#13;
Bripka Eko mengungkapkan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, terdakwa sempat mempertanyakan alasan penyidik menolak uang Rp50 juta yang akan dikembalikan. &amp;ldquo;Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?&amp;rdquo; tanya terdakwa, dikutip, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maksud Saudara mengapa penyidik menolak pengembalian? Sekarang kalau pengembalian itu, misalnya dibunyikan sama Bapak Saudara, Bapak Cuaca kalau ini sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang saya sita, beliau (Cuaca-red) enggak mau. Oh ini jangan disita. Ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan tapi kan bapak saudara enggak mau,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
Selain itu, terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?&amp;rdquo; tanya terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami iyakan, termasuk HP saudara kan gitu, ya tentunya kita kan punya analisa sendiri, kan begitu,&amp;rdquo; jawab Eko.&#13;
&#13;
Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa BPT mengaku keberatan dan tidak puas dengan kesaksian Bripka Eko dalam persidangan. &amp;ldquo;Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Jaksa Andri Saputra setelah persidangan menjelaskan, pihaknya menghadirkan saksi verbal lisan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara,&amp;rdquo; ujarnya usai persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, verbal lisan biasanya dihadirkan apabila keterangan saksi dalam BAP berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kondisi tersebut, saksi dikonfrontasi untuk memastikan kebenaran keterangannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ini keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang, intinya itu pertanyaan menyangkut prapid,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai sejumlah barang, yakni borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa, yang disebut tidak dapat disita oleh penyidik. Andri mengatakan, keberadaan barang-barang tersebut perlu dilihat berdasarkan daftar barang yang tercatat dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang barang bukti tidak ada, iya. Tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi di faktanya ada itu borgol tapi pas pemerikasan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana kita tidak tahu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun jika barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Kalau sengaja dihilangkan, itu bisa menjadi obstruction of justice. Tetapi kita juga tidak tahu apakah barang itu terjatuh atau bagaimana. Itu ranah penyidik, mengapa barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang kasus perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT. &amp;nbsp;Sidang dengan agenda pemeriksaan atau keterangan saksi.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto. Selain itu sidang juga mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir.&#13;
&#13;
Sidang saksi verbal lisan ini diawali dengan meminta keterangan dari Bripka Eko sebagai penyidik. Dalam persidangan, saksi mengungkap sejumlah fakta baru terkait barang bukti dan upaya pengembalian uang dari terdakwa.&#13;
&#13;
Bripka Eko mengungkapkan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, terdakwa sempat mempertanyakan alasan penyidik menolak uang Rp50 juta yang akan dikembalikan. &amp;ldquo;Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?&amp;rdquo; tanya terdakwa, dikutip, Selasa (3/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maksud Saudara mengapa penyidik menolak pengembalian? Sekarang kalau pengembalian itu, misalnya dibunyikan sama Bapak Saudara, Bapak Cuaca kalau ini sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang saya sita, beliau (Cuaca-red) enggak mau. Oh ini jangan disita. Ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan tapi kan bapak saudara enggak mau,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
Selain itu, terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?&amp;rdquo; tanya terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami iyakan, termasuk HP saudara kan gitu, ya tentunya kita kan punya analisa sendiri, kan begitu,&amp;rdquo; jawab Eko.&#13;
&#13;
Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa BPT mengaku keberatan dan tidak puas dengan kesaksian Bripka Eko dalam persidangan. &amp;ldquo;Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Jaksa Andri Saputra setelah persidangan menjelaskan, pihaknya menghadirkan saksi verbal lisan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara,&amp;rdquo; ujarnya usai persidangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, verbal lisan biasanya dihadirkan apabila keterangan saksi dalam BAP berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kondisi tersebut, saksi dikonfrontasi untuk memastikan kebenaran keterangannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ini keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang, intinya itu pertanyaan menyangkut prapid,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai sejumlah barang, yakni borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa, yang disebut tidak dapat disita oleh penyidik. Andri mengatakan, keberadaan barang-barang tersebut perlu dilihat berdasarkan daftar barang yang tercatat dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memang barang bukti tidak ada, iya. Tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi di faktanya ada itu borgol tapi pas pemerikasan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana kita tidak tahu,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun jika barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.&#13;
&#13;
&amp;rdquo;Kalau sengaja dihilangkan, itu bisa menjadi obstruction of justice. Tetapi kita juga tidak tahu apakah barang itu terjatuh atau bagaimana. Itu ranah penyidik, mengapa barang bukti tersebut tidak bisa ditemukan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
