<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali</title><description>Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/340/3251675/tawarkan-jasa-seksual-via-online-3-wna-ditangkap-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/03/340/3251675/tawarkan-jasa-seksual-via-online-3-wna-ditangkap-di-bali"/><item><title>Tawarkan Jasa Seksual via Online, 3 WNA Ditangkap di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/03/340/3251675/tawarkan-jasa-seksual-via-online-3-wna-ditangkap-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/03/340/3251675/tawarkan-jasa-seksual-via-online-3-wna-ditangkap-di-bali</guid><pubDate>Selasa 03 November 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/02/340/3251675/3_wna_ditangkap_di_bali-XMYp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 WNA Ditangkap di Bali (foto: dok Imigrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/02/340/3251675/3_wna_ditangkap_di_bali-XMYp_large.jpg</image><title>3 WNA Ditangkap di Bali (foto: dok Imigrasi)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.&#13;
&#13;
Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta,&amp;quot; kata Haryo, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal mereka.&#13;
&#13;
Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.&#13;
&#13;
CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.&#13;
&#13;
Dari hasil pemantauan terhadap sejumlah situs web dan platform digital, petugas menemukan profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi, yakni JN (35), perempuan asal Uganda, dengan tarif USD 100; AS (29), perempuan asal Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta,&amp;quot; kata Haryo, Senin (2/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Haryo menjelaskan, ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal mereka.&#13;
&#13;
Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing asal Ghana berinisial CYA (31) pada 29 Oktober 2026.&#13;
&#13;
CYA diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
