<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri: Kita Tetap Solid!</title><description>Isir mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berdasar informasi palsu atau hoaks mengenai penanganan perkara ini. Ia memastikan, Polri bekerja transparan dan profesional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/04/337/3251974/listyo-sigit-cs-tersangka-penyadapan-prabowo-polri-kita-tetap-solid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/04/337/3251974/listyo-sigit-cs-tersangka-penyadapan-prabowo-polri-kita-tetap-solid"/><item><title>Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri: Kita Tetap Solid!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/04/337/3251974/listyo-sigit-cs-tersangka-penyadapan-prabowo-polri-kita-tetap-solid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/04/337/3251974/listyo-sigit-cs-tersangka-penyadapan-prabowo-polri-kita-tetap-solid</guid><pubDate>Rabu 04 November 2026 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/04/337/3251974/viral-9IQ6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/04/337/3251974/viral-9IQ6_large.jpg</image><title>Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo</title></images><description>JAKARTA - Polri memastikan internalnya solid di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah Jenderal kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,&amp;quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (4/11/2026).&#13;
&#13;
Isir mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berdasar informasi palsu atau hoaks mengenai penanganan perkara ini. Ia memastikan, Polri bekerja transparan dan profesional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama,&amp;quot; tutup Isir.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,&amp;rdquo; ucap Asep.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri memastikan internalnya solid di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah Jenderal kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,&amp;quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Rabu (4/11/2026).&#13;
&#13;
Isir mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berdasar informasi palsu atau hoaks mengenai penanganan perkara ini. Ia memastikan, Polri bekerja transparan dan profesional.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan tetap menunggu hasil perkembangan lebih lanjut dalam proses tersebut. Mari kita kawal bersama,&amp;quot; tutup Isir.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,&amp;rdquo; ucap Asep.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
