<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!</title><description>Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu harus ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252402/sebut-listyo-sigit-cs-terindikasi-makar-mahfud-md-harus-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252402/sebut-listyo-sigit-cs-terindikasi-makar-mahfud-md-harus-dihukum-berat"/><item><title>Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252402/sebut-listyo-sigit-cs-terindikasi-makar-mahfud-md-harus-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252402/sebut-listyo-sigit-cs-terindikasi-makar-mahfud-md-harus-dihukum-berat</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/05/337/3252402/viral-u3P5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/05/337/3252402/viral-u3P5_large.jpg</image><title>Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menko Polkam Mahfud MD menyatakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai tindakan makar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang makar, yang khusus ke Presiden Prabowo, itu juga bisa diarahkan ke tindakan makar,&amp;rdquo; kata Mahfud dalam wawancara di Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).&#13;
&#13;
Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu harus ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang yang melakukan penyadapan itu harus ada prosedurnya, ini ga ada prosedur atau kalau sudah mulai penyidikan harus ada izin pengadilan. Ini nggak ada. Harus perintah atasan, atasannya Listyo itu siapa? Presiden kan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK ini menilai, jika Listyo Sigit diperintah orang lain yang dijadikan sebagai atasan, hal itu sudah salah. Ia menyebut, Listyo Sigit dan tersangka lainnya harus dihukum berat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dia diperintah orang lain, berarti dia menjadikan orang lain sebagai atasan. Itu sudah salah, sudah harus dihukum paling berat ini si Listyo Sigit ini,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Mahfud menegaskan, hukuman yang diberikan bukan karena dendam, lantas sudah ada aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada seorang Kapolri memiliki kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan karena dendam, memang begitu hukumnya kalau negara ini mau tertib. Tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, tidak ada diseluruh dunia, tidak ada,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi (SU).&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menko Polkam Mahfud MD menyatakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai tindakan makar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang makar, yang khusus ke Presiden Prabowo, itu juga bisa diarahkan ke tindakan makar,&amp;rdquo; kata Mahfud dalam wawancara di Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).&#13;
&#13;
Mahfud menjelaskan, tindakan penyadapan itu harus ada prosedur hingga izin pengadilan. Tapi menurutnya, yang diduga dilakukan oleh Listyo Sigit tidak ada prosedurnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang yang melakukan penyadapan itu harus ada prosedurnya, ini ga ada prosedur atau kalau sudah mulai penyidikan harus ada izin pengadilan. Ini nggak ada. Harus perintah atasan, atasannya Listyo itu siapa? Presiden kan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mantan Ketua MK ini menilai, jika Listyo Sigit diperintah orang lain yang dijadikan sebagai atasan, hal itu sudah salah. Ia menyebut, Listyo Sigit dan tersangka lainnya harus dihukum berat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau dia diperintah orang lain, berarti dia menjadikan orang lain sebagai atasan. Itu sudah salah, sudah harus dihukum paling berat ini si Listyo Sigit ini,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Mahfud menegaskan, hukuman yang diberikan bukan karena dendam, lantas sudah ada aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada seorang Kapolri memiliki kesetiaan kepada orang lain untuk menyadap presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan karena dendam, memang begitu hukumnya kalau negara ini mau tertib. Tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, tidak ada diseluruh dunia, tidak ada,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi (SU).&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
