<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenderal Listyo Sigit Cs Bakal Jalani Sidang Etik Soal Penyadapan Prabowo</title><description>Polri menyatakan bahwa perwira tinggi (pati), yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252432/jenderal-listyo-sigit-cs-bakal-jalani-sidang-etik-soal-penyadapan-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252432/jenderal-listyo-sigit-cs-bakal-jalani-sidang-etik-soal-penyadapan-prabowo"/><item><title>Jenderal Listyo Sigit Cs Bakal Jalani Sidang Etik Soal Penyadapan Prabowo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252432/jenderal-listyo-sigit-cs-bakal-jalani-sidang-etik-soal-penyadapan-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252432/jenderal-listyo-sigit-cs-bakal-jalani-sidang-etik-soal-penyadapan-prabowo</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252432/jenderal_listyo_sigit_prabowo-lfAg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252432/jenderal_listyo_sigit_prabowo-lfAg_large.jpg</image><title>Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok ist)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa perwira tinggi (pati), yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski begitu, Trunoyudo belum bisa memastikan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin, dan sebagai perkembangan baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan bahwa perwira tinggi (pati), yang terlibat dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bakal menjalani proses sidang etik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski begitu, Trunoyudo belum bisa memastikan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin, dan sebagai perkembangan baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
