<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Dugaan Penyadapan</title><description>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dia mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru tidak masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252455/mahfud-md-heran-jokowi-dan-gibran-tak-masuk-daftar-dugaan-penyadapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252455/mahfud-md-heran-jokowi-dan-gibran-tak-masuk-daftar-dugaan-penyadapan"/><item><title>Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Dugaan Penyadapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252455/mahfud-md-heran-jokowi-dan-gibran-tak-masuk-daftar-dugaan-penyadapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252455/mahfud-md-heran-jokowi-dan-gibran-tak-masuk-daftar-dugaan-penyadapan</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252455/mahfud_md-yn5w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252455/mahfud_md-yn5w_large.jpg</image><title>Mahfud MD (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dia mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru tidak masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dalam wawancara di kanal YouTube iNews yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,&amp;rdquo; kata Mahfud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga berkelakar bahwa namanya disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap. Dia bahkan mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya disadap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK, &amp;#39;ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian&amp;#39;,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahfud mengatakan, secara pribadi dirinya bersedia memberikan izin agar telepon genggam miliknya maupun keluarganya disadap. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,&amp;rdquo; jelas Mahfud.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Selain Listyo Sigit, tiga orang lainnya juga disebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Dia mempertanyakan mengapa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru tidak masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dalam wawancara di kanal YouTube iNews yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok enggak, Gibran kok enggak,&amp;rdquo; kata Mahfud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga berkelakar bahwa namanya disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga disadap. Dia bahkan mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya disadap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK, &amp;#39;ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian&amp;#39;,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mahfud mengatakan, secara pribadi dirinya bersedia memberikan izin agar telepon genggam miliknya maupun keluarganya disadap. Menurutnya, langkah tersebut justru dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,&amp;rdquo; jelas Mahfud.&#13;
&#13;
Sementara itu, dalam informasi yang disampaikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
Selain Listyo Sigit, tiga orang lainnya juga disebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.&#13;
&#13;
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
