<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Pastikan 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Berikut Daftarnya</title><description>Penyidik Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252538/polri-pastikan-4-jenderal-jadi-tersangka-penyadapan-presiden-berikut-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252538/polri-pastikan-4-jenderal-jadi-tersangka-penyadapan-presiden-berikut-daftarnya"/><item><title>Polri Pastikan 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Berikut Daftarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252538/polri-pastikan-4-jenderal-jadi-tersangka-penyadapan-presiden-berikut-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252538/polri-pastikan-4-jenderal-jadi-tersangka-penyadapan-presiden-berikut-daftarnya</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252538/listyo_sigit_prabowo-gmcz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyadapan presiden. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252538/listyo_sigit_prabowo-gmcz_large.jpg</image><title>Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyadapan presiden. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan empat perwira tinggi (pati) kepolisian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat pati Polri tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok,&amp;quot; ujar Suhermanto.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Suhermanto menyebut bahwa penyidik Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait penyidikan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak 5 orang, yang terdiri atas 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana,&amp;quot; ucap Suhermanto.&#13;
&#13;
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).&#13;
&#13;
Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.&#13;
&#13;
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025&amp;ndash;2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.&#13;
&#13;
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan empat perwira tinggi (pati) kepolisian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat pati Polri tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok,&amp;quot; ujar Suhermanto.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Suhermanto menyebut bahwa penyidik Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait penyidikan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak 5 orang, yang terdiri atas 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana,&amp;quot; ucap Suhermanto.&#13;
&#13;
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).&#13;
&#13;
Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.&#13;
&#13;
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.&#13;
&#13;
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025&amp;ndash;2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.&#13;
&#13;
Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.&#13;
&#13;
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
