<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR</title><description>Menurutnya, persoalan putusan MA terkait tidak sahnya suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus dituntaskan di DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252568/mahfud-dorong-putusan-ma-soal-suket-gibran-diselesaikan-di-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252568/mahfud-dorong-putusan-ma-soal-suket-gibran-diselesaikan-di-dpr"/><item><title>Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252568/mahfud-dorong-putusan-ma-soal-suket-gibran-diselesaikan-di-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/06/337/3252568/mahfud-dorong-putusan-ma-soal-suket-gibran-diselesaikan-di-dpr</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2026 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252568/viral-rhFQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/06/337/3252568/viral-rhFQ_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka diselesaikan di DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat itu supaya terus diproses dari DPR,&amp;rdquo; kata Mahfud MD dalam wawancara di Youtube iNews dikutip Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biar urusan (Listyo Sigit), secara hukum udah jelas dia akan kena, biar serahkanlah, kita percayakan ke Pak Suyudi dan kawan-kawan serta pak Presiden Prabowo,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, persoalan putusan MA terkait tidak sahnya suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus dituntaskan di DPR.&#13;
&#13;
Hal ini, kata Mahfud, dilakukan DPR untuk bersih-bersih agar ke depan ke Tata Negaraan di Indonesia berjalan bagus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketata negaraan ke depan itu berjalan bagus, agar negara ini berkeadaban, gitu,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.&#13;
&#13;
Namun, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.&#13;
&#13;
Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.&#13;
&#13;
Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka diselesaikan di DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat itu supaya terus diproses dari DPR,&amp;rdquo; kata Mahfud MD dalam wawancara di Youtube iNews dikutip Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biar urusan (Listyo Sigit), secara hukum udah jelas dia akan kena, biar serahkanlah, kita percayakan ke Pak Suyudi dan kawan-kawan serta pak Presiden Prabowo,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, persoalan putusan MA terkait tidak sahnya suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus dituntaskan di DPR.&#13;
&#13;
Hal ini, kata Mahfud, dilakukan DPR untuk bersih-bersih agar ke depan ke Tata Negaraan di Indonesia berjalan bagus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketata negaraan ke depan itu berjalan bagus, agar negara ini berkeadaban, gitu,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.&#13;
&#13;
Namun, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.&#13;
&#13;
Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.&#13;
&#13;
Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
