<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! KPU Tetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahirnya</title><description>KPU menetapkan tanggal 7 November 1953 sebagai hari lahir lembaga tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252696/sah-kpu-tetapkan-7-november-1953-sebagai-hari-lahirnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252696/sah-kpu-tetapkan-7-november-1953-sebagai-hari-lahirnya"/><item><title>Sah! KPU Tetapkan 7 November 1953 sebagai Hari Lahirnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252696/sah-kpu-tetapkan-7-november-1953-sebagai-hari-lahirnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252696/sah-kpu-tetapkan-7-november-1953-sebagai-hari-lahirnya</guid><pubDate>Sabtu 07 November 2026 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/07/337/3252696/kpu_menetapkan_hari_lahirnya-Jno7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU resmi menetapkan 7 November 1953 hari lahirnya.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/07/337/3252696/kpu_menetapkan_hari_lahirnya-Jno7_large.jpg</image><title>KPU resmi menetapkan 7 November 1953 hari lahirnya.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal 7 November 1953 sebagai hari lahirnya lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Tahun ini, KPU memperingati harlah ke-73 untuk pertama kalinya secara resmi.&#13;
&#13;
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tanggal tersebut bertepatan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang menjadi cikal bakal terbentuknya KPU.&#13;
&#13;
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tersebut kemudian sukses menggelar Pemilu pertama pada tahun 1955.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah saya sampaikan ada Keppres 188 tahun 1953, dua tahun menjelang &amp;#39;55 yang intinya perintah untuk membuat Panitia Pemilihan Indonesia,&amp;quot; kata Afif saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pemilunya terwujud dan ya kita lebih menyepakati itu sebagai bagian dari sejarah perkembangan lembaga penyelenggara yang namanya belakangan menjadi KPU,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Afif menyebutkan bahwa penetapan hari lahir tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh KPU, melainkan melalui serangkaian kajian sejarah mendalam hingga pemeriksaan dokumen-dokumen historis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah kita bahas bersama para pakar sejarah dan mantan-mantan penyelenggara pemilu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal 7 November 1953 sebagai hari lahirnya lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Tahun ini, KPU memperingati harlah ke-73 untuk pertama kalinya secara resmi.&#13;
&#13;
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tanggal tersebut bertepatan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang menjadi cikal bakal terbentuknya KPU.&#13;
&#13;
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tersebut kemudian sukses menggelar Pemilu pertama pada tahun 1955.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah saya sampaikan ada Keppres 188 tahun 1953, dua tahun menjelang &amp;#39;55 yang intinya perintah untuk membuat Panitia Pemilihan Indonesia,&amp;quot; kata Afif saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian pemilunya terwujud dan ya kita lebih menyepakati itu sebagai bagian dari sejarah perkembangan lembaga penyelenggara yang namanya belakangan menjadi KPU,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Afif menyebutkan bahwa penetapan hari lahir tersebut tidak diputuskan secara sepihak oleh KPU, melainkan melalui serangkaian kajian sejarah mendalam hingga pemeriksaan dokumen-dokumen historis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah kita bahas bersama para pakar sejarah dan mantan-mantan penyelenggara pemilu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
