<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU</title><description>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252703/suket-gibran-dibatalkan-ma-begini-respons-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252703/suket-gibran-dibatalkan-ma-begini-respons-kpu"/><item><title>Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252703/suket-gibran-dibatalkan-ma-begini-respons-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/07/337/3252703/suket-gibran-dibatalkan-ma-begini-respons-kpu</guid><pubDate>Sabtu 07 November 2026 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/07/337/3252703/afifuddin-Ds0p_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU, Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/07/337/3252703/afifuddin-Ds0p_large.jpg</image><title>Ketua KPU, Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya,&amp;quot; kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya,&amp;quot; kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
