<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pura-Pura Tolong Polisi Kecelakaan, Mahasiswa Ini Malah Bawa Kabur Pistol</title><description>Seorang pemuda berinisial PW (20) ditangkap tim gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, karena diduga mencuri senjata api milik anggota polisi. PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/340/3252749/pura-pura-tolong-polisi-kecelakaan-mahasiswa-ini-malah-bawa-kabur-pistol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/07/340/3252749/pura-pura-tolong-polisi-kecelakaan-mahasiswa-ini-malah-bawa-kabur-pistol"/><item><title>Pura-Pura Tolong Polisi Kecelakaan, Mahasiswa Ini Malah Bawa Kabur Pistol</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/07/340/3252749/pura-pura-tolong-polisi-kecelakaan-mahasiswa-ini-malah-bawa-kabur-pistol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/07/340/3252749/pura-pura-tolong-polisi-kecelakaan-mahasiswa-ini-malah-bawa-kabur-pistol</guid><pubDate>Sabtu 07 November 2026 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/07/340/3252749/mahasiswa-RMzb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa bawa kabur pistol milik polisi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/07/340/3252749/mahasiswa-RMzb_large.jpg</image><title>Mahasiswa bawa kabur pistol milik polisi (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial PW (20) ditangkap tim gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, karena diduga mencuri senjata api milik anggota polisi. PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian. Polisi turut menyita sepucuk senjata api laras pendek jenis SIG Sauer beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (4/11), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat kejadian, PW diduga berpura-pura hendak memberikan pertolongan kepada anggota polisi tersebut. Namun, pemuda itu justru mengambil senjata api milik korban sebelum melarikan diri.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui laporan polisi nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/POLSEK HERAM/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tertanggal 4 November 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura,&amp;quot; ujar Yusuf, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi menemukan senjata api SIG Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter. Senjata itu disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.&#13;
&#13;
PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Penyidik masih mendalami motif dugaan pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan keterkaitan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, PW berpotensi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ia juga dapat dikenakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.&#13;
&#13;
Yusuf menegaskan, penerapan pasal terhadap PW akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.&#13;
&#13;
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Barang tersebut sebaiknya diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.&#13;
&#13;
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial PW (20) ditangkap tim gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, karena diduga mencuri senjata api milik anggota polisi. PW ditangkap di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).&#13;
&#13;
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian. Polisi turut menyita sepucuk senjata api laras pendek jenis SIG Sauer beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.&#13;
&#13;
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (4/11), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat kejadian, PW diduga berpura-pura hendak memberikan pertolongan kepada anggota polisi tersebut. Namun, pemuda itu justru mengambil senjata api milik korban sebelum melarikan diri.&#13;
&#13;
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui laporan polisi nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/POLSEK HERAM/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tertanggal 4 November 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura,&amp;quot; ujar Yusuf, Sabtu (7/11/2026).&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi menemukan senjata api SIG Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter. Senjata itu disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.&#13;
&#13;
PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, ia bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Penyidik masih mendalami motif dugaan pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan keterkaitan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, PW berpotensi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ia juga dapat dikenakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.&#13;
&#13;
Yusuf menegaskan, penerapan pasal terhadap PW akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.&#13;
&#13;
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Barang tersebut sebaiknya diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.&#13;
&#13;
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
