<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Penculik Mahasiswa di Bekasi Ditangkap, Modusnya Ngaku Intel Polisi</title><description>Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/09/338/3252902/dua-penculik-mahasiswa-di-bekasi-ditangkap-modusnya-ngaku-intel-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/11/09/338/3252902/dua-penculik-mahasiswa-di-bekasi-ditangkap-modusnya-ngaku-intel-polisi"/><item><title>Dua Penculik Mahasiswa di Bekasi Ditangkap, Modusnya Ngaku Intel Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/11/09/338/3252902/dua-penculik-mahasiswa-di-bekasi-ditangkap-modusnya-ngaku-intel-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/11/09/338/3252902/dua-penculik-mahasiswa-di-bekasi-ditangkap-modusnya-ngaku-intel-polisi</guid><pubDate>Senin 09 November 2026 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/11/08/338/3252902/viral-m6J0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Penculik Mahasiswa di Bekasi Ditangkap</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/11/08/338/3252902/viral-m6J0_large.jpg</image><title>Dua Penculik Mahasiswa di Bekasi Ditangkap</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial AS (20). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat melarikan diri.&#13;
&#13;
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40). Peristiwa penculikan dan pemerasan itu terjadi di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (1/11/2026).&#13;
&#13;
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan MM2100 ditabrak sebuah mobil Wuling berwarna silver. Sejumlah orang kemudian turun dari mobil mengenakan kaos bertuliskan &amp;quot;BARESKRIM&amp;quot; dan &amp;quot;RESKRIM&amp;quot;.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para pelaku bersikap layaknya polisi dan mengaku sebagai anggota intel. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan dituduh terlibat aksi balap liar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara,&amp;quot; tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).&#13;
&#13;
Korban selanjutnya dimintai uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan agar tidak dipenjara. Karena takut anaknya dipenjara, ibu korban kemudian mentransfer uang tersebut kepada para pelaku.&#13;
&#13;
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban juga dikembalikan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Takut anaknya dipenjara, ibu korban mentransfer uang tersebut,&amp;quot; lanjut keterangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial AS (20). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat melarikan diri.&#13;
&#13;
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40). Peristiwa penculikan dan pemerasan itu terjadi di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (1/11/2026).&#13;
&#13;
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan MM2100 ditabrak sebuah mobil Wuling berwarna silver. Sejumlah orang kemudian turun dari mobil mengenakan kaos bertuliskan &amp;quot;BARESKRIM&amp;quot; dan &amp;quot;RESKRIM&amp;quot;.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para pelaku bersikap layaknya polisi dan mengaku sebagai anggota intel. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan dituduh terlibat aksi balap liar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara,&amp;quot; tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).&#13;
&#13;
Korban selanjutnya dimintai uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan agar tidak dipenjara. Karena takut anaknya dipenjara, ibu korban kemudian mentransfer uang tersebut kepada para pelaku.&#13;
&#13;
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban juga dikembalikan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Takut anaknya dipenjara, ibu korban mentransfer uang tersebut,&amp;quot; lanjut keterangan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
