Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur non-aktif, Zumi Zola. (Reporter: Arie Dwi Satrio)
(tfk)
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya