Belasan tersangka ini ditangkap karena mengendalikan pabrik sabu rumahan. Mereka ditangkap di di salah satu rumah di desa Pringgasela Induk, Lombok Timur (21/11)
Bisnis sabu rumahan tersebut dikendalikan oknum napi "Jenderal Yusuf" dari dalam lapas. Oknum Napi tersebut mendapat bahan baku sabu dari Malaysia.
Polisi menyita barang bukti sabu 30 gram, alat hisap sabu dan uang Rp 9 juta. Belasan tersangka kini mendekam di tahanan Polda NTB dan terancam hukuman mati
(ard)