Seorang residivis kasus narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Bengkulu di rumahnya, Jalan Sudirman, Kota Bengkulu. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu seberat 2,8 gram disimpan di dalam bungkus kemasan mi instan.
Â
Pelaku masih diperiksa di Polres Bengkulu untuk mengetahui keterlibatan pelaku atas pemilikan sabu.
Â
Kontributor: Endro Dwirawan
(fru)