olda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor Pinjaman online ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Â
Dalam penggerebekan ini, 98 operator dan 1 manager operasional diamankan, kantor pinjol ini membawahi 14 aplikasi pinjol.
Â
Seperti praktik pinjol lainnya, operator-operator disini juga menebar ancaman dan intimidasi bagi nasabah yang belum membayar.
Â
Para operator langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Â
Kontributor: Fendra Kurniawan
(fru)