Seorang perempuan berinisial NYS (49) diikat lalu diperkosa setelah harta benda dicuri pelaku. Peristiwa terjadi di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi, Sabtu (4/12/2021) pukul 03.30 WIB
Â
Tiga tersangka berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban Pelaku cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah melakukan perbuatannya, para tersangka langsung kabur
Â
Mereka dijemput tersangka RA dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota. Tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota
Â
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Â
Kontributor: Dharmawan Hadi
(fru)