Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka. DD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.
Â
Tersangka terjerat tindak korupsi penggunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi 2018-2019. Akibat perbuatannya kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta.
Â
Dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Tersangka diancam Pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Â
Kontributor: Dharmawan Hadi
(ard)