Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo, akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Â
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1) . Bayu Tamtomo dihukum pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.
Â
Kasus berawal dari perkenalan terpidana dan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksanya untuk pergi berdua.Â
Â
Hingga akhirnya kedua sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.
Â
Kontributor: Deny M YunusÂ
(ard)