Polisi meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29). Kedua warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini diduga mencetak sejumlah uang palsu.
Â
Praktik pemalsuan tersebut terjadi selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta.
Â
Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsunya di pasar-pasar tradisional. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang.
Â
Jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar kertas uang pecahan Rp50.000.
Â
Liputan: Dimas Choirul
(fru)